EmitenNews.com - Kabar gembira buat daerah. Sedikitnya 125 daerah, terdiri atas provinsi, kabupaten, dan kota, menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, akan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan kinerja tahun berjalan 2022. Kebijakan itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2022 tentang DID untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022.


"Total daerah yang mendapatkan DID, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di sini ada sekitar 125 daerah. Wilayah Sumatera menjadi daerah yang paling banyak mendapatkan DID tahun berjalan," kata Astera Primanto Bhakti dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/9/2022).


Pada 2022 pemerintah pusat menganggarkan DID senilai Rp7 triliun untuk pemerintah daerah, yang disalurkan dalam dua tahap senilai Rp4 triliun dan Rp3 triliun.


Menurut Astera, tahap pertama Rp4 triliun sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun berjalan sebelumnya. Sedangkan, Rp3 triliun akan dibagikan sekarang, yaitu di September 2022 dan Oktober 2022. ***