EmitenNews.com - Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal berhati-hatilah. Pertamina akan mengambil alih operasional SPBU yang melakukan pelanggaran, salah satunya penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

“Akan kami ambil alih dengan melakukan kerja sama, sehingga SPBU itu under operation dari Pertamina, dan pengawasannya dari Pertamina,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun kepada pers, di sela acara temu media yang digelar di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan, penertiban, dan pembinaan oleh Pertamina terhadap SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi.

Beberapa penyalur yang menerima sanksi berupa penutupan, diambil alih oleh Pertamina menggunakan skema kerja sama operasi (KSO). Dengan demikian, masyarakat tidak akan kekurangan lembaga penyalur. Karena tidak ada pengurangan SPBU, sehingga skema tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas distribusi sebab berada di bawah pengawasan Pertamina.

“Masyarakat tidak kemudian kekurangan lembaga penyalurnya. Justru lembaga penyalurnya kami perbaiki,” ujar Roberth.

Asal tahu saja. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta tindak lanjut atas laporan atau informasi yang diterima dari masyarakat.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, BUMN minyak dan gas bumi ini, terus memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan terhadap seluruh lembaga penyalur.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional sebagai bagian dari upaya memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan.

Pertamina Jatuhkan Sanksi Kepada 161SPBU Nakal

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi kepada 161 SPBU, karena menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan berlaku.