EmitenNews.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah menuai kontroversi di tengah masyarakat dan pelaku pasar modal. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J. Rachbini, menilai peringatan yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait risiko gagal bayar obligasi daerah memiliki dasar argumen yang sangat kuat.

Dalam rilisnya yang diterima Emitennews.com, hari ini Didik menilai polemik antara Menkeu Purbaya dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini menjadi momentum penting bagi otoritas pemerintah dan moneter untuk menimbang risiko sistemik sebelum melangkah ke pasar utang.

Didik menjelaskan bahwa contoh kasus nyata gagal bayar (default) massal obligasi daerah di negara berkembang seperti Brasil membuktikan bahwa pelonggaran aturan utang tanpa kontrol ketat dan tanpa penataan birokrasi dapat merusak stabilitas ekonomi secara nasional.

"Kasus di Brazil merupakan pelajaran di negara berkembang atau emerging market. Krisis gagal bayar (default) massal pada obligasi daerah seperti ini terjadi akibat kombinasi pelonggaran aturan utang tanpa kontrol ketat, moral hazard politik dan birokrasi akibat ekspektasi dana talangan (bailout) dari pemerintah pusat," ujarnya.

Ia menambahkan, secara teoritis birokrasi memiliki kecenderungan bersifat budget maximizer atau memaksimalkan anggaran. Kondisi politik dan birokrasi yang belum efisien memunculkan moral hazard, di mana kepala daerah berpotensi melakukan pinjaman secara berlebihan (overborrowing) karena menganggap pemerintah pusat pasti akan melakukan bailout jika terjadi krisis pembayaran.

Menurut Indef, kapasitas APBD Jakarta sebenarnya sudah sangat memadai tanpa perlu menambah beban pinjaman baru. Postur APBD DKI Jakarta yang menembus lebih dari Rp91 triliun pada tahun sebelumnya mencatatkan nominal yang melampaui alokasi sebagian besar kementerian lembaga di tingkat pusat. Pemprov DKI diminta melakukan efisiensi internal terlebih dahulu ketimbang menerbitkan utang.

"Jadi sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi daerah lebih baik ditata lebih dahulu internal pemerintah daerah. Harus dipikirkan sikap melihat ke dalam dahulu, yakni kesiapan politik dan birokrasi yang sehat, transparan dan efisien. Ketika di berbagai kasus banyak korupsi dan pemborosan, maka obligasi daerah belum layak diterbitkan," tegas Didik yang juga Rektor Universitas Paramadina.

Di sisi lain, secara regulasi, penerbitan obligasi daerah di Indonesia tidak dapat diputuskan secara tunggal oleh kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), penerbitan obligasi wajib mendapatkan persetujuan dan melewati koordinasi berurutan dari empat lembaga utama: DPRD, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sorotan Indef terhadap penerbitan obligasi daerah ini menjadi pengingat penting bagi tata kelola keuangan daerah dan pusat di Indonesia. Pengetatan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan OJK dinilai menjadi kuncinya agar ekspansi utang Pemprov tidak memicu penambahan beban fiskal maupun risiko sistemik baru di pasar surat utang nasional.(*)