Revisi UU Migas, Alot Pembahasan 3 Opsi Operator Pengganti SKK Migas
:
0
Ilustrasi SKK Migas. Dok. RuangEnergi.
EmitenNews.com - Masih alot pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di Komisi XII DPR RI. Pembahasan aturan yang akan menggantikan Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 itu, menemukan titik temu.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Lembaga baru tersebut diproyeksikan membawa perubahan terhadap tata kelola industri migas nasional, khususnya dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu.
Informasi yang ada menyebutkan, persoalan yang mengemuka bukan hanya menyangkut kewenangan BUK Migas, tetapi juga mengenai siapa yang nantinya menjadi operator dan pihak yang mengendalikan lembaga tersebut.
Pada pembahasan di Komisi XII DPR RI, terdapat tiga skenario yang mengemuka. BUK Migas dapat ditempatkan langsung di bawah Presiden, di bawah PT Pertamina (Persero), atau di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon mengatakan desain kelembagaan BUK Migas masih dalam pembahasan. Terdapat gagasan untuk kembali mengacu pada konsep yang pernah diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.
"Kelihatannya akan kembali kepada undang-undang yang lama. Itu undang-undang nomor 8 tahun 1971 mengenai migas ini," ujar Dony.
Dalam konsep UU Migas 1971, Pertamina memiliki posisi sebagai pemimpin dalam pengelolaan sektor migas. Model tersebut dinilai dapat menjadi salah satu rujukan untuk memperkuat penguasaan negara sekaligus meningkatkan produksi minyak nasional.
Jika mengacu pada konsep UU Migas 1971, menurut Dony, posisi BUK Migas di bawah Presiden merupakan pilihan yang lebih tepat. Ia menyebutkan, Malaysia yang meniru peraturan Indonesia, lalu lahirlah Petronas. “Petronas, Malaysia, hari ini jauh lebih besar daripada Indonesia.”
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengatakan pihaknya masih menunggu sikap resmi pemerintah yang dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menentukan pandangan lebih lanjut mengenai desain BUK Migas.
Ratna menyebutkan, keberadaan BUK Migas perlu mempertimbangkan aspek profesionalisme dalam pengelolaan sektor migas. Dengan adanya badan usaha yang telah menjalankan fungsi operasional, pembentukan regulator baru perlu dikaji secara matang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Related News
Aktif Tagih Pajak, 30 Bank BUMN dan Swasta Bantu DJP
Harpelnas 2026, Momentum Penguatan Perlindungan kepada Pekerja
Emas Antam Naik Rp15.000 Mengekor Rebound Emas Dunia
Minyak Tembus USD101, Yield AS Naik, Bursa Asia Terkapar
Dolar Mantap di 98,8, Peluang Suku Bunga Fed Naik 60%
Yield Obligasi AS 10 Tahun Tembus 4,85%, Ancam SBN Indonesia





