EmitenNews.com - Kementerian Keuangan mengajukan tambahan anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah. Tambahan dana cadangan penjaminan sebesar Rp635 miliar itu, untuk memastikan bahwa akumulasi dana cadangan secara aktuaris memenuhi kebutuhan sesuai model yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan.

“Masih terdapat kekurangan sebesar Rp635 miliar. Kami mohon persetujuan DPR Komisi XI untuk memberikan persetujuan tambahan anggaran,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Tambahan anggaran diperlukan untuk memastikan bahwa akumulasi dana cadangan secara aktuaris memenuhi kebutuhan sesuai dengan model yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan. Dengan begitu jumlahnya mencukupi ketika terjadi klaim.

“Kami sampaikan bahwa ini terkait dengan proyek-proyek eksisting yang sudah diberikan penjaminan Pemerintah, bukan untuk proyek baru,” ujar Suminto.

Sejak 2013, pemerintah menyiapkan dana cadangan penjaminan. Total dana per April 2024 mencapai Rp12,21 triliun.

Dana itu terdiri atas rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah untuk cadangan penjaminan infrastruktur sebesar Rp5,99 triliun dan cadangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp5,81 triliun. Kemudian, rekening dana jaminan pembiayaan infrastruktur daerah senilai Rp407 miliar.

Sejauh ini, belum pernah terjadi klaim atas penjaminan Pemerintah, sehingga akumulasi saldo Rp12,21 triliun masih dalam kondisi utuh.

Menurut Suminto, nilai outstanding penjaminan aktif terbilang besar. Outstanding penjaminan infrastruktur telah mencapai Rp364,8 triliun yang mencakup sejumlah proyek besar. Termasuk proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang digarap oleh PT PLN (Persero) dan PT Hutama Karya (Persero).

Outstanding penjaminan program PEN mencapai Rp29,8 triliun, di antaranya untuk kredit modal kerja UMKM Rp14,9 triliun, korporasi Rp3,3 triliun, dan BUMN Rp1,6 triliun.

“Sebagai pengelola penjaminan Pemerintah, kami memastikan bahwa dana cadangan penjaminan itu cukup, untuk memberikan kepercayaan kepada investor bahwa dalam hal terjadi gagal bayar, kewajiban Pemerintah atas penjaminan Pemerintah itu dapat ditunaikan,” jelas Suminto. ***