Kemenkeu Bidik Rp8 Triliun dari Lelang Sukuk Negara Selasa (10/6)

Selasa 10 Juni 2025 mendatang pemerintah akan kembali melakukan lelang tujuh seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara
EmitenNews.com - Pada Selasa 10 Juni 2025 mendatang pemerintah akan kembali melakukan lelang tujuh seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025. SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk).
Dalam siaran pers Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan disebutkan target indikatif dari lelang tujuh seri sukuk tersebut adalah sebesar Rp8 triliun dengan tanggal setelmen pada 12 Jni 2025.
Adapun pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang sebagai berikut:
1. SPNS08122025 (reopening) jatuh tempo pada 8 Desember 2025
2. SPNS09032026 (new issuance ) jatuh tempo pada 9 Maret 2026
3. PBS003 (reopening) jatuh tempo pada 15 Januari 2027
4. PBS030 (reopening) jatuh tempo pada 15 Juli 2028
5. PBSG001(reopening) jatuh tempo pada 15 September 2029
6. PBS034 (reopening) jatuh tempo pada 15 Juni 2039
7. PBS038 (reopening) jatuh tempo pada 15 Desember 2049
Pada lelang ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri Green Sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik.
Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan Green Sukuk yang sudah dilakukan sebanyak 7 kali di pasar global sejak tahun 2018 dan 9 kali di pasar domestik melalui Green Sukuk Ritel sejak tahun 2019.
Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.(*)
Related News

Serahkan Initial Memorandum, RI Tegaskan Komitmen Reformasi WTO

Menkeu Ingatkan CPNS: Integritas Tak Boleh Diperjual Belikan

BRI dan Bapekis Salurkan 961 Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H

Kemenperin Beri Insentif untuk Pacu Industri Bahan Kimia Khusus

Anak Perusahaan Kalbe Farma Gandeng GE Produksi CT Scan Canggih

Kementerian ESDM Hentikan Sementara Operasi PT GAG Nikel