EmitenNews.com - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengungkpakan pihaknya saat ini tengah menggodok peraturan Dirjen tentang ekspor sedimen laut. Peraturan ini mencakup petunjuk teknis yang jelas untuk proses ekspor.


"Kita sekarang posisi lagi sedang persiapan dengan teman-teman untuk perdirjennya nanti, juknisnya," ungkapnya saat mengikuti panen di 14 hektar lahan sawah pilot project padi milik PT Sang Hyang Seri (SHS), Subang, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024).


Isy menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga sedang menetapkan harga jual sedimen laut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Semua aturan ini bertujuan memastikan ekspor dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.


Ia menekankan ekspor sedimen laut hanya akan dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ini berarti kebutuhan pasar domestik harus dipenuhi sebelum ekspor dilakukan.


Adapun jenis sedimen yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan ini merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.


Isy mengatakan, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah ketentuan untuk bisa melakukan ekspor. Mereka perlu menjadi Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan menyertakan Laporan Surveyor (LS).


Pelaku usaha juga harus memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).(*)