EmitenNews.com - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan dukungan kementeriannya terhadap pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang berfokus pada pemberantasan rokok ilegal dan pakaian thrifting.

“Ketegasan seperti itu kan arahan dari Presiden Prabowo dan merupakan hal yang positif. Jadi kami tentu mendukung karena itu melindungi industri dalam negeri kita,” katanya.

Sebelumnya Kemenperin mencatat kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang babak belur akibat banjir produk impor di Indonesia. Turut disinggung maraknya produk yang dijual di media sosial hingga pakaian bekas.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita meninggung banyaknya produk impor yang masuk dengan harga murah. Alhasil, produk lokal tak bisa bersaing di pasar dalam negeri.

Banjirnya impor produk jadi dengan harga yang sangat murah berhadapan langsung dengan produksi dalam negeri. Jadi, persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tidak mempertimbangkan faktor harga dan supply-demand," ujar Reni dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/7/2024).

Tak berhenti di situ, dia mengatakan banyak barang yang dijual melalui platform online hingga media sosial. Pada saat yang sama, masih banyak impor pakaian bekas dan impor ilegal yang belum berhasil diatasi hingga saat ini.

"Kemudian kita juga tahu bahwa banjirnya produk impor ini juga dijual melalui marketplace dan juga social media antata lain TikTok Shop dan lain-lainnya. Kemudian kita tahu juga yang belum selesai sampai hari ini itu terkait dengan impor ilegal dan impor pakaian bekas atau thrifting," bebernya.

Selanjutnya, ada isu yang berkembang terkait industri TPT yang dinilai masuk masa redup atau sunset. Alhasil, pelaku industri tidak mampu mengakses pendanaan dari perbankan. Padahal, ada kebutuhan dana untuk meremajakan alat produksinya.

"Kemudian penurunan utilisasi industri konveksi dan alas kaki IKM sebesar rata-rata 70 persen semenjak pemberlakuannya Permendag 8 Tahun 2024 ini," kata Reni.

"Jadi kalau boleh kami sampaikan dengan adanya Permendag 36 (2023) ini juga menyebabkan IKM-IKM mendapat order banyak dan mereka melakukan pembelian bahan baku dan juga meng-hire beberapa tenaga kerja tambahan, tapi dengan berlakunya Permendag 8 tanggal 17 Mei yang lalu menyebabkan beberapa kontrak ataupun beberapa order dibatalkan," ia menambahkan.

Kemenperin menyusun sederet solusi untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Termasuk dengan memberikan kebijakan ketat hingga memberantas impor pakaian bekas (thrifting).

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita menyampaikan kondisi industri lokal yang babak belur imbas banjirnya produk impor. Maka, dia menyusun sejumlah langkah mitigasi.

"Pertama pasti kita harus aktif mengenakan instrumen tariff barrier dan juga non-tariff barrier bagi perlindungan industri TPT dalam negeri," kata Reni dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/7/2024).

Dia juga meminta ada pengetatan penjualan produk impor di marketplace hingga media sosial. Reni turut menyoroti upaya pemberantasan impor ilegal pakaian jadi atau pakaian bekas.

"Kemudian yang gak kalah penting bagaimana kita terus menegakkan dan memberantas pakaian impor ilegal dan pakaian bekas, pengawasan ketat juga penjualan melalui marketplace, dan juga kebijakan-kebijakannya, marketplace dan juga sosial media," tuturnya.

Lalu, dia mengusulkan impor kembali dibatasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023. Pengendalian ini bisa dilakukan dengan pemberian kuota.(*)