Kemenperin Tak Segan Sikat Pabrik yang Sunat Volume Kemasan MinyaKita

Kementerian Perindustrian memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran oleh sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran oleh sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita. Dalam kasus ini, beberapa pabrik kedapatan menjual produk Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi dari kemasan yang seharusnya sesuai standar.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menegaskan pihaknya mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam upaya menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya," tegas Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3).
Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini menurutnya harus menjadi momentum untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET.
"Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per Liter. Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat,” tambahnya.
Produk Minyakita dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pengecer wajib menjual Minyakita dengan harga di bawah atau sama dengan HET. Oleh karena itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.
“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Febri.
Kemenperin mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang.(*)
Related News

Pertamina Ganti Oli Gratis 878 Motor Korban Banjir

IHSG Menguat 1,55 Persen di Sesi I, MAPI, TLKM, ANTM Top Gainers LQ45

Susul Wall Street, IHSG Kembali Susuri Zona Merah

IHSG Rebound, Gulung Saham BBNI, BMRI, dan ANTMĀ

Tekanan Jual Melanda, IHSG Kembali Jeblok

Infrastruktur Jalan Siap, Ada Diskon Tarif Tol 20 Persen Saat Mudik