EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian menargetkan sebanyak dua juta industri kecil menengah (IKM) dapat masuk e-katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dengan demikian diharapkan IKM juga berpeluang meraih pasar pengadaan pemerintah.


"Intinya adalah kita ingin mendorong sebanyak-banyaknya produk IKM masuk e-katalog. Kita targetkan 2023 bisa 2 juta produk," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (19/12).


Untuk mewujudkan hal tersebut, Menperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil.


Melalui aturan tersebut, industri kecil dapat melakukan penilaian mandiri atau self assessment penghitungan bobot Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk yang diproduksi untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Pasalnya, sertifikat TKDN sebesar minimal 25 persen merupakan salah satu syarat agar produk industri kecil dapat masuk dalam e-katalog.


"Semua dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) . Diwajibkan setelah mereka mengisi Siinas, paling lambat sertifikat TKDN dikeluarkan dalam waktu lima hari," kata Agus.


Menperin menegaskan, seluruh proses pengajuan sertifikat TKDN untuk industri kecil bersifat bebas biaya atau gratis. Untuk itu, Menperin mengimbau kepada dinas perindustrian terkait untuk memberikan pembinaan kepada IKM di daerah masing-masing agar dapat memanfaatkan aturan tersebut. Upaya tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi kelesuan ekonomi global yang membuat pasar Eropa dan Amerika Serikat.


"Market global akan lesu, satu-satunya cara adalah memperkuat pasar domestik. Jangan sampai pasar domestik justru dimanfaatkan produk impor," pungkas Agus.(*)