Kemenperin Ungkap Penyebab PMI Manufaktur Juni 2026 Turun
:
0
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. (Foto: Kemenperin)
EmitenNews.com - Berdasarkan laporan S&P Global, Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juni 2026 tercatat sebesar 46,9, turun dari level 50,0 pada Mei 2026.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan penurunan tersebut dipengaruhi oleh melemahnya permintaan baru, baik dari pasar domestik maupun ekspor, yang berdampak pada penurunan aktivitas produksi, pembelian bahan baku, dan penyerapan tenaga kerja.
Di sisi lain, industri juga menghadapi lonjakan biaya produksi akibat kenaikan harga bahan baku dan pelemahan nilai tukar, sehingga inflasi harga input tercatat sebagai yang tertinggi kedua sejak survei PMI dimulai pada 2011.
“Kondisi ini perlu kita pandang sebagai tantangan yang harus dijawab melalui penguatan kebijakan peningkatan daya saing industri nasional,” tegas Febri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7).
Menurutnya tekanan terhadap PMI pada bulan Juni lebih banyak dipengaruhi oleh pelemahan permintaan dan meningkatnya biaya produksi. Oleh karena itu, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan berbagai kebijakan strategis berjalan efektif agar beban industri dapat ditekan dan aktivitas manufaktur kembali meningkat.
Salah satu kebijakan yang diyakini mampu memberikan dampak nyata terhadap efisiensi industri yaitu implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Program tersebut menjadi instrumen penting untuk menekan biaya energi bagi sektor-sektor industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku maupun sumber energi utama.
“Kebijakan ini sudah dirasakan oleh pelaku industri dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi dan menjaga daya saing produk manufaktur Indonesia. Karena itu, implementasi HGBT perlu terus diperkuat agar manfaatnya semakin terserap secara optimal oleh seluruh industri penerima,” katanya.
Pada Senin (29/6), Pemerintah memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari semula sekitar 20-23 dolar AS per MMBTU, sebagai langkah menjaga daya saing industri nasional, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Penurunan harga gas industri hasil regasifikasi LNG tersebut menjadi angin segar bagi industri, dan merupakan salah satu solusi untuk mengembalikan PMI Manufaktur pada jalur ekspansi dalam beberapa bulan ke depan," tegas Febri.
Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa dengan semakin kompleksnya tantangan global saat ini, kebutuhan untuk melindungi industri dalam negeri (IDN) menjadi semakin krusial. Perlindungan IDN ini bukan hanya untuk menjaga kelangsungan usaha, melainkan juga instrumen vital untuk memayungi dan melindungi dunia ketenagakerjaan di Indonesia agar penyerapan tenaga kerja tetap terjaga dan risiko PHK dapat ditekan.
Related News
Wall Street Loyo, Nyala IHSG Lanjut
Daftar Emiten Cum Dividend Sekarang (2/7), Ada BREN hingga PMJS
IHSG Cenderung Konsolidasi Hari Ini, Cek Area Support dan Resistance
Fitch Sorot Devisa, IHSG Konsolidatif
Dari Ekonomi Melemah hingga Regulasi Ekspor Baru, Fitch Soroti Hal Ini
Prospek IHSG Semester II 2026: Menguat Jika Syarat Ini Terpenuhi





