EmitenNews.com - PT Bank Oke Indonesia Tbk alias OK Bank memenuhi permintaan penjelasan atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini terkait tindak lanjut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal permodalan.

Dalam suratnya, Direktur OK Bank Efdinal Alamsyah menjelaskan, perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan yang ditetapkan OJK.

Sehubungan dengan himbauan yang dimaksud, Efdinal menyebut, perseroan telah melakukan kajian awal dimana terdapat beberapa alternatif yang secara umum dapat dilakukan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Di antaranya, penambahan modal melalui penawaran umum terbatas (PUT/rights issue), pencarian investor strategis, maupun melalui aksi korporasi berupa penggabungan usaha dan/atau pengambilalihan (merger & acquisition).

"Seluruh alternatif tersebut pada prinsipnya tidak diharapkan menimbulkan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan," kata Efdinal.

Meski begitu, Efdinal menerangkan, hingga saat ini perseroan belum dapat menyampaikan rencana tindakan, strategi, maupun jadwal pelaksanaan secara rinci, mengingat hal tersebut akan sangat bergantung pada ketentuan, arahan, serta persetujuan dari OJK. Adapun saat ini, kata dia, perseroan masih berada pada tahap menerima himbauan.

Sebagai informasi, OJK tengah mengimbau bank-bank kecil alias bank dengan modal inti minimum sampai Rp6 triliun untuk melakukan aksi korporasi untuk naik kelas.

Sementara, berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025, OK Bank hanya punya modal inti (tier 1) sebesar Rp3,73 triliun. Alhasil, OK Bank menjadi salah bank dengan KBMI 1. (*)