EmitenNews.com - Akankan mimpi menjadi kenyataan? Saat Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan ambisi pemerintah untuk mewujudkan peran sebagai early adopter (pengadopsi awal) bagi kendaraan listrik produksi dalam negeri (Antaranews, 23/04/2026).

Bukankah, sejak beberapa tahun terakhir, diskursus ruang publik mencuat wacana: hilirisasi, transisi energi dan kemandirian industri nasional? Kini saatnya, pemerintah mulai bergerak mengirimkan sinyal pasar yang kuat bahwa produk kendaraan listrik nasional tidak lagi hsekadar diksi di atas kertas. Pemerintah memacu pengembangan ekosistem kendaraan listrik melalui konversi hingga Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi. Insentif fiskal juga masih dibutuhkan (Kompas.id, 8/4/2026). 

Sudah waktunya mobil listrik nasional produksi dalam negeri menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Namun demikian -justru pada titik ini- pertanyaan yang sungguh mendasar muncul: siapkah tata kelolanya? Hal ini sangat penting karena -bagi negara- menjadi pembeli perdana bukan sekadar pernak-pernik APBN, melainkan, menetapkan arah kebijakan, seiring dengan risiko, kewajiban, tuntutan akuntabilitas dan transparansi. 

Mewujudkan mimpi demi membangun kendaraan listrik nasional sesungguhnya tidak dimulai dari ruang hampa. Jauh hari, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 telah menjadi payung percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Lalu, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 secara eksplisit mengarahkan percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk melalui skema pembelian, sewa atau konversi.

Sementara -pada sisi lain- ekosistemnya dapat dikatakan telah dan/atau sedang tumbuh serta berkembang subur. Pemerintah terus mendorong peningkatan dan pemerataan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh nusantara melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan Rencana Pengembangan SPKLU 2025 sampai dengan 2030 yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tahun 2025. 

Per Agustus 2025, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan: jumlah populasi kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) telah mencapai 274.802 unit. Bahkan, pasar industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan eksponensial, dengan tingkat Compound Annual Growth Rate (CAGR) lebih dari 140 persen dalam lima tahun terakhir (EmitenNews.com, 9/4/2026). Sementara, Kementerian ESDM mencatat: hingga Juli 2025, jumlah SPKLU telah mencapai 4.186 unit.

Namun demikian, penting untuk dipahami bersama bahwa prospek pasar yang cerah dan infrastruktur, tidak otomatis menciptakan tata kelola tercipta paripurna. Kemudian, perlu dipahami bersama bahwa kendaraan listrik nasional tidak diperlakukan sebagai simbol kemajuan teknologi semata (alias instrumen pencitraan industrial). Akan tetapi, sebagai objek kebijakan publik yang siap dipertanggungjawabkan dari hulu ke hilir. Negara tidak cukup hadir sebagai pembeli awal, namun juga, penata tata kelola sejak dini.

Pada titik ini -sejatinya- penerapan governance, risk and compliance (GRC) terintegrasi, sudah menyala dan siap di lapangan -bukan hadir belakangan- terlebih hanya di pinggiran sebagai pemadam kebakaran. GRC telah menjelma menjadi keniscayaan bagi industri kendaraan listrik nasional sebagai fondasi kinerja strategis utama yang menggabungkan 3 (tiga) elemen kunci: tata kelola yang akuntabel (governance), pengendalian risiko (risk management) serta kepatuhan terhadap hukum, standar dan prosedur (compliance) secara holistik.

Ketika ketiganya berada pada posisi sinergis maka sebuah organisasi dan/atau suatu program pemerintah dapat dijalankan dengan sukses, tidak hanya efektif tetapi juga tahan pada guncangan risiko ekstrem sekalipun. Fakta empiris menunjukkan bahwa organisasi yang sukses menerapkan GRC yang baik menghasilkan buah positif yang signifikan. Mereka memiliki keunggulan kompetitif, dengan reputasi yang kuat dan terpercaya.

Hal ini terjadi karena mereka mampu mengelola risiko dengan baik, menjaga transparansi dan menjunjung tinggi kepatuhan. Sebaliknya, organisasi yang mengabaikan GRC senantiasa terpapar risiko besar (high risk), yang dapat meruntuhkan keberadaan mereka, kapan saja dan dimana saja. Sederet skandal: Enron, Wells Fargo, Jiwasraya dan Bank Century merupakan contoh nyata bagaimana organisasi gagal menerapkan GRC pada akhirnya rontok, lebur menjadi debu.