EmitenNews.com - Tidak ada lagi dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI). Pemerintah mengakui kepengurusan baru dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla. Keputusan itu diambil setelah Kementerian Hukum melakukan kajian berdasarkan AD/ART PMI. Agung Laksono juga merasa sah sebagai ketua umum PMI 2024-2029 melalui munas tandingan.

Usai menyerahkan surat keputusan kepada JK di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (20/12/2024), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pengakuan pemerintah itu. Kementerian Hukum mengkaji perkara dualisme kepemimpinan PMI menunjukkan bahwa PMI di bawah pimpinan JK merupakan sah.

"Kami telah memberi jawaban melalui balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan mantan Wakil Presiden RI ini," ucap Supratman.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla mengatakan pengakuan dari Kemenkum tersebut sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono.

"Isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan. Prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara, sehingga saya kira persoalan dualisme kepemimpinan telah selesai," ujar JK.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo menyebutkan bahwa jajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK.

Dia menuturkan AD/ART kelompok JK sah, sehingga kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.

Kemunculan dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 PMI. Dalam Munas itu, JK terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya.

Namun, kelompok Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru, yang menyetujui pengangkatan Agung Laksono.

Kubu Agung menilai Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi, serta ada upaya memaksakan kepemimpinan JK. Mereka juga mengkritik pembahasan AD/ART yang ditolak oleh pihak JK.

Pihak JK mengecam tindakan Agung Laksono dkk, sebagai ilegal dan melaporkannya ke kepolisian. JK menyebut langkah tersebut sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI. ***