Ketua KPU Jateng Tegaskan Presiden Dilarang Kampanye Pilkada 2024
:
0
Presiden Prabowo Subianto. dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman. Detiknews.
Aturan yang sama juga berlaku untuk Menteri yang diperbolehkan melakukan kampanye calon kepala daerah, apabila menteri terkait berasal dari partai tentunya ia akan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung partainya.
Terkait dengan netralitas, aturan tersebut menurut Hasan Nasbi hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan.
Seperti diketahui Indonesia tengah bersiap menuju masa Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. ***
Related News
Polri Buru DPO Frendry Dona, Ini Kejahatan Otak Lab Vape Etomidate Itu
Dua Kapal Pertamina Belum Bisa Lewat Selat Hormuz, Begini Jurus Menlu
KPK Bongkar Korupsi Modus THR Terjadi di Banyak Wilayah, Cek Datanya
Pria Mayoritas Pelaku Korupsi di Indonesia, Perempuan Juga Banyak!
25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan-Jasa, KPK Bongkar Modusnya
Sudah 20 Tahun Berlalu, Ganti Kerugian Negara Rp1,93T Belum Balik Juga





