Ketua KPU Jateng Tegaskan Presiden Dilarang Kampanye Pilkada 2024
Presiden Prabowo Subianto. dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman. Detiknews.
Aturan yang sama juga berlaku untuk Menteri yang diperbolehkan melakukan kampanye calon kepala daerah, apabila menteri terkait berasal dari partai tentunya ia akan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung partainya.
Terkait dengan netralitas, aturan tersebut menurut Hasan Nasbi hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan.
Seperti diketahui Indonesia tengah bersiap menuju masa Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. ***
Related News
Jika Hulu-Hilir Kolaborasi, Bapanas Optimis Swasembada Bisa Dicapai
Kasus Korupsi PT Timah, Jaksa Agung Ungkap Tersangka-Saksi Tutup Mulut
Ketua MWA, UI Tangguhkan Kelulusan Program Doktor Bahlil Lahadalia
Pemerintah Salurkan Rp463T Dana Pendidikan, Meningkat 10,9 Persen
Setelah Putusan MK, Pemerintah-DPR Segera Revisi UU Ketenagakerjaan
Kejutan! Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Nyatakan Mundur