Ketua KPU Jateng Tegaskan Presiden Dilarang Kampanye Pilkada 2024
Presiden Prabowo Subianto. dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman. Detiknews.
Aturan yang sama juga berlaku untuk Menteri yang diperbolehkan melakukan kampanye calon kepala daerah, apabila menteri terkait berasal dari partai tentunya ia akan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung partainya.
Terkait dengan netralitas, aturan tersebut menurut Hasan Nasbi hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan.
Seperti diketahui Indonesia tengah bersiap menuju masa Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. ***
Related News
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029