Ketua KPU Jateng Tegaskan Presiden Dilarang Kampanye Pilkada 2024
Presiden Prabowo Subianto. dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman. Detiknews.
EmitenNews.com - Seorang presiden dilarang berkampanye untuk peserta pemilu, termasuk menyampaikan visi dan misi salah satu pasangan calon dalam Pilkada. Sayangnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono enggan berkomentar mengenai video dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Senin (11/11/2024), Handi Tri Ujiono menyatakan bahwa masalah video dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin tersebut lebih tepat ditanyakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Mungkin lebih tepatnya bisa ditanyakan ke Bawaslu, karena prinsipnya kami melayani peserta dan pemilih. Dalam hal seperti itu kami tidak punya kompetensi untuk melakukan kajian terhadap konten walau saya sendiri sebenarnya sudah dapat informasi," ungkap Handi Tri Ujiono usai debat kedua Pilkada Jateng di MAC Ballroom, Semarang, Minggu (10/11/2024) malam.
Handi terus mengarahkan pers, ke Bawaslu yang menurutnya memiliki kewenangan untuk menilai konten video dukungan Prabowo tersebut. Terkait dengan konteksnya apakah disebut sebagai kampanye atau dukungan internal, kata dia, mungkin bisa ditanyakan kepada Bawaslu terkait hal tersebut.
“Saya tidak mengomentari video itu, karena itu menjadi ranah bagian dari formilnya, ke Bawaslu ya terkait peraturan itu," imbuhnya.
Mengenai aturan terkait keikutsertaan presiden dalam kampanye, Handi menegaskan bahwa regulasi melarang presiden untuk terlibat dalam kampanye Pilkada. Aturannya, urai Handi, kalau presiden melakukan kampanye, kampanye seperti menyampaikan visi misi program sebagai bagian dari tim, tentu sebagai presidennya tidak diperkenankan mengikuti kampanye.
“Kalau ditanyakan apakah presiden boleh kampanye? Kalau sebagai presiden ya tidak boleh kampanye," tegas Handi.
Handi juga menolak mengaitkan aturan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye dengan video dukungan yang ramai beredar di media sosial. Kampanye adalah penyampaian visi misi program oleh paslon atau orang yang ditunjuk oleh paslon.
“Kemudian, siapa saja yang boleh dan dilarang? Yang dilarang adalah melibatkan ASN, kepala desa, pejabat BUMN. Itu limitatif," jelasnya.
Handi menambahkan bahwa kampanye diperbolehkan bagi sosok presiden setelah menyelesaikan masa jabatannya dan tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
"Kalau seperti presiden, ya tidak boleh. Kalau mantan presiden boleh, kan bukan presiden, bukan pejabat negara. Boleh saja," tegas Handi Tri Ujiono.
Presiden boleh berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) asal tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.
Tidak hanya Presiden, para menteri yang bertugas juga diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat serupa, yaitu tidak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan Nasbi dalam pesan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.
Secara khusus Hasan Nasbi mengatakan posisi Presiden Prabowo saat ini masih berhubungan erat dengan kegiatan politik yaitu sebagai ketua umum partai. Prabowo adalah ketua umum Partai Gerindra.
Sebagai ketua umum, menurut Hasan Nasbi, posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikannya untuk maju dalam kontestasi politik. "Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau."
Related News
Kasus Korupsi PT Timah, Jaksa Agung Ungkap Tersangka-Saksi Tutup Mulut
Ketua MWA, UI Tangguhkan Kelulusan Program Doktor Bahlil Lahadalia
Pemerintah Salurkan Rp463T Dana Pendidikan, Meningkat 10,9 Persen
Setelah Putusan MK, Pemerintah-DPR Segera Revisi UU Ketenagakerjaan
Kejutan! Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Nyatakan Mundur
Enam Penerbangan Internasional di Bandara Lombok NTB Dibatalkan