EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat kinerja menggembirakan dalam penanganan kasus korupsi. Sepanjang 2021, Kejagung telah menangani sebanyak 1.852 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari penanganan itu, Kejagung berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai puluhan triliun rupiah.


"Dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Kejagung telah menangani 1.852 perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sabtu (1/1/2022).


Dari penanganan tersebut, Kejagung telah menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai puluhan triliun rupiah. Rincian penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung itu, Rp21,2 triliun, USD763.080, dan SGD32.900.


"PNBP Rp415,6 miliar, yang terdiri atas pendapatan uang pengganti Rp145,1 miliar, pendapatan penjualan hasil lelang Rp46,8 miliar, pendapatan uang sitaan (uang rampasan) Rp185,4 miliar dan pendapatan denda sebesar Rp38,1 miliar," urai Burhanuddin.


Mayoritas perkara yang ditangani Kejagung itu, yakni kasus tindak pidana narkotika, pencurian serta penganiayaan. Untuk perkara tindak pidana umum yang telah ditangani sepanjang tahun 2021 sebanyak 147.624 kasus. Yang sudah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara. Jadi, berhasil diselesaikan berdasarkan Restorative Justice 346 perkara. ***