EmitenNews.com – Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai unit pengelola Kawasan Konservasi Perairan Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu, belum lama ini melakukan penertiban terhadap nelayan yang menggunakan kompresor untuk aktivitas penangkapan ikan di perairan Desa Raedewa, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Informasi terkait adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan kompresor bermula dari laporan nelayan Desa Raedewa kepada BKKPN Kupang Wilayah Kerja Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu Region Sabu Raijua.
“Tim Respon Cepat BKKPN Kupang segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai laporan tersebut dan menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengumpulan informasi ke lapangan,” ujar Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi.
Tim berhasil mendekat dan naik ke kapal pelaku untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa mesin kompresor yang digunakan oleh pelaku.
“Selain menemukan mesin kompresor, ditemukan juga teripang yang rencananya akan dijual ke Kupang. Terdapat 6 orang pelaku di dalam kapal tersebut yang semuanya berasal dari luar daerah Sabu Raijua. Kapal yang digunakan adalah kapal yang disewa dari warga Kecamatan Sabu Timur. Saat ditemui, pelaku tidak dapat menunjukkan berkas surat-surat kapal sehingga pengumpulan informasi dilanjutkan kepada pemilik kapal,” terang Imam.
Pemilik kapal diminta segera untuk menurunkan barang bukti berupa kompresor dan tidak diizinkan untuk digunakan dalam aktivitas penangkapan ikan maupun teripang. Selanjutnya tim langsung memberikan penjelasan tentang peraturan yang berlaku dan meminta pemilik kapal untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menyampaikan apresiasinya kepada pihak-pihak yang ikut serta membantu dalam pemberantasan praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi masyarakat khususnya nelayan yang turut peduli dan tanggap dengan melaporkan kegiatan pelanggaran ini. Penggunaan kompressor sebagai alat bantu aktivitas penangkapan ikan harus sudah mulai ditinggalkan. Selain merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penggunaan kompresor ini juga memiliki dampak yang negatif bagi kesehatan nelayan,” jelas Tari.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan keseriusannya dalam memberantas praktik illegal fishing, termasuk destructive fishing, dan terus berkomitmen menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Related News
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M
BPK Ungkap 152 Kg Emas Lenyap dari Gudang Antam Surabaya