EmitenNews.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Kamis (19/2/2026). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting penguatan hubungan bilateral Indonesia–Amerika Serikat, khususnya di sektor ekonomi dan perdagangan strategis.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan, perjanjian tersebut merupakan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang dirancang untuk mendorong kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

“Perjanjian bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia ini berisi tentang Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah-langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan, serta menegaskan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar ini,” ujar Teddy dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, Presiden Prabowo dan Presiden Trump berharap implementasi perjanjian tersebut dapat memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing negara, sekaligus memberi kontribusi positif terhadap stabilitas dan kemakmuran ekonomi global.

“Perjanjian ini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta secara berkelanjutan berkontribusi terhadap kemakmuran global,” imbuh Teddy.

Lebih lanjut, kedua kepala negara juga menginstruksikan para menteri dan pejabat terkait untuk segera mengambil langkah-langkah lanjutan guna memastikan kesepakatan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif.

“Presiden Trump dan Presiden Prabowo menginstruksikan jajaran terkait untuk mengambil langkah konkret guna membuka era keemasan baru bagi kemitraan strategis Amerika Serikat–Indonesia,” pungkas Teddy.

Perjanjian perdagangan timbal balik ini sekaligus menjadi simbol meningkatnya kepercayaan dan kerja sama strategis kedua negara dalam menghadapi dinamika ekonomi global, serta menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra penting Amerika Serikat di kawasan Indo-Pasifik.