Klaim Bos DKFT Soal Dampak PP Tata Kelola Ekspor SDA
:
0
Aktivitas seorang pekerja di smelter nikel PT Central Omega Resources Tbk (DKFT)
EmitenNews.com - PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) menegaskan bahwa kebijakan baru pemerintah mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tidak memberi dampak signifikan bagi perseroan.
Dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur DKFT Feni Silvani menegaskan bahwa seluruh hasil produksi bijih nikelnya disalurkan untuk kebutuhan pasar domestik.
“Perseroan saat ini menyalurkan 100% hasil produksinya untuk pasar domestik, sehingga tidak ada dampak yang mempengaruhi kinerja Perseroan,” ujar Feni dalam keterbukaan informasi, Selasa (26/5/2025).
Ia menambahkan, operasional maupun kondisi keuangan Perseroan masih berjalan stabil dan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan sejak awal tahun.
Menurut DKFT, fokus utama Perseroan saat ini adalah memastikan kebutuhan bijih nikel di pasar dalam negeri tetap terpenuhi seiring meningkatnya permintaan industri pengolahan domestik.
Meski demikian, Perseroan mengaku tetap menyiapkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi dinamika kebijakan pemerintah ke depan. Strategi yang ditempuh antara lain memperkuat kemitraan dengan pembeli, mengoptimalkan sistem logistik, serta menjaga efisiensi produksi guna mempertahankan profitabilitas dan likuiditas.
“Perseroan terus memperkuat kemitraan dengan pembeli untuk menjamin penyerapan produk, mengoptimalkan logistik demi kelancaran pengiriman, serta menjaga efisiensi produksi,” jelas manajemen.
Sebagai informasi, pemerintah melalui revisi PP Nomor 21 Tahun 2026 menetapkan kebijakan baru terkait tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.
Dalam beleid tersebut, ekspor komoditas strategis nantinya hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pada tahap awal, komoditas yang masuk pengaturan meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Jenis detail komoditas akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
Related News
BUMI Siap Kocok Ulang Direksi dan Komisaris, RUPS Digelar 18 Juni
GULA Sukses Pangkas Emisi GRK, 2026 Pacu Efisiensi Energi & Zero-Waste
BUAH Kunci Dividen Final Rp12,5/Saham, Ungkap Rencana Besar 2026
Saham Grup Barito Prajogo Kompak Menghijau, IHSG Memerah
Laba Bersih Esta Indonesia (NEST) di 1Q26 Melonjak 38,2 Persen
IHSG Melemah 0,91 Persen, MSIN hingga DSSA Jadi Pemberat





