EmitenNews.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memutuskan bahwa Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menang pada tingkat banding terhadap gugatan Yayasan Menata Nusa Raya. Dalam sidang putusan tanggal 23 Mei 2023 PTTUN Medan sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.


Substansi gugatan yang diajukan oleh Penggugat atau Terbanding terkait dengan tindakan faktual Kepala BBKSDA Riau (Tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Tergugat II), dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat III) berupa tidak melaksanakan perlindungan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Balai Raja seluas kurang lebih 15.343,95 ha yang menjadi rusak.


Kepala BBKSDA Riau, Genman S. Hasibuan menjelaskan bahwa dalam putusan disebutkan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim yaitu lokasi yang saat ini dimanfaatkan sebagai Kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja sebelumnya telah ada pembuatan jalan dan pipa minyak berdasarkan Kontrak Karya PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI).


PT. tersebut merupakan perusahaan yang mengelola Blok Rokan berdasarkan kontrak Bagi Hasil dengan Pemerintah RI, juga berdasarkan izin dari Gubernur Riau Nomor 2349/25/Rhs-309 tanggal 23 Juli 1973 untuk membuka dua buah lokasi pengeboran di lapangan Minyak Pinggir, dan Surat Nomor 5368/15/Rhs-618 tanggal 1 Desember 1975. Kedua izin tersebut diberikan jauh sebelum lokasi dinyatakan sebagai Kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja berdasarkan SK Menhut Nomor 173/kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986.


“Keberadaan pembangunan jalan menuju pengeboran minyak di lokasi tersebut memang sudah ada sebelum adanya penetapan tata batas pada tahun 1993 dan tahun 1997 yang berasal dari Kawasan Suaka Alam atau Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) serta keberadaan kelapa sawit maupun pabrik kelapa sawit sudah lebih dahulu ada sebelum keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.3978/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Balai Raja,” tambah Genman.


Menimbang keberadaan Kelapa Sawit, Pabrik Kelapa Sawit, maupun Pengeboran minyak di lokasi sudah lama ada sebelum Suaka Margasatwa Balai Raja ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Konservasi Kawasan Suaka Alam Suaka Margasatwa tahun 2014, maka eksistensinya tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak hutan konservasi.


Genman menambahkan bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis hakim meminta kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sebagai pejabat pemerintahan maupun Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 agar tetap sama-sama memperhatikan berbagai ketentuan yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


“Pengadilan memutuskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran atas tindakan faktual berupa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Kementerian LHK, Tergugat I; Tergugat II; dan Tergugat III. Maka, terhadap gugatan Penggugat/Terbanding ditolak untuk seluruhnya dan Kementerian LHK, khususnya BBKSDA Riau dinyatakan menang di pengadilan,” ujar Genman.


Genman mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak: Tim Kuasa Khusus Menteri LHK, Tim Kuasa Khusus Ditjen Gakkum, Tim Kuasa Khusus Balai Besar KSDA Riau yang telah membantu dalam proses persidangan.(*)