Kolaborasi dengan Malaysia, Bareskrim Ringkus Buron Narkoba The Doctor
:
0
Bareskrim Polri menangkap Andre Fernando alias Ko Andre alias The Doctor. buron pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada terduga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Dok. SINDonews/Bareskrim Polri.
EmitenNews.com - Polisi meringkus Andre Fernando alias Ko Andre alias The Doctor. Bareskrim Polri menangkap buron pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada terduga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin itu. Ko Andre menjual sabu-sabu sebanyak dua kali kepada Koko Erwin, bandar dari NTB. Penangkapan bandar narkoba tersebut berkat kerja sama operasi antara Polri dengan Interpol di Penang, Malaysia.
"Benar, DPO atas nama Andre Fernando alaias Charlie alias The Doctor berhasil ditangkap oleh tim gabungan dalam joint operation antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubinter Polri dan Interpol di Penang, Malaysia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Penangkapan Ko Andre terjadi pada Minggu (5/4/2025) di Penang, Malaysia, untuk selanjutnya diterbangkan ke Indonesia guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ditresnarkoba Bareskrim Polri telah memasukkan Ko Andre sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 1 Maret 2026.
The Doctor merupakan bandar narkoba yang memasok narkoba kepada sindikat Erwin Iskandar. Polisi menduga Koko Erwin, bandar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan sindikat narkoba di THM White Rabbit Jakarta.
Ko Andre ini menjadi distributor narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo. Dia menyediakan berbagai jenis narkoba, seperti sabu-sabu, vape mengandung etomidate, dan happy water.
The Doctor memiliki jaringan di daerah Riau. Memasukkan vape mengandung etomidate melalui jalur laut dari Malaysia, melalui Dumai, Riau.
Untuk sabu-sabu kebanyakan pengiriman menggunakan kargo yang dikemas dalam boneka dan dibungkus dalam kotak kado.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap A. Hamid alias Boy jaringan Koko Erwin
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap A. Hamid alias Boy, terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Boy ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/2026), dan segera dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Related News
Gelontorkan Bantuan Pangan hingga Juni, Jurus Pemerintah Tekan Harga
Ekosistem Kuat, Bank BSN Raih Digital Innovation Awards 2026
Pertamina Tak Rilis Kendaraan Yang Dilarang Pakai Pertalite 1 Juni
Seluruh Jamaah Haji Sudah Masuk Saudi, Layanan Diarahkan ke Armuzna
Prabowo Bertekad Akan Lakukan Apa Pun untuk Stop Kebocoran SDA
Berangsur Pulih, PLN Ungkap Penyebab Blackout di Wilayah Sumatera





