EmitenNews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan sejumlah insentif untuk penyelenggara layanan telekomunikasi atau operator seluler dalam spektrum frekuensi radio 700 Megahertz MHz (low band) demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor digital.


"Kalau ada insentif, masyarakat bisa menikmati layanan lebih berkualitas, tetapi di sisi lain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa berkurang. Kami harus menghitungnya secara prudent, secara hati-hati," jelas Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo (Dirjen SDPPI Kominfo), Ismail, dalam Ngopi Bareng Kominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).


Menurut Dirjen Ismail, insentif yang disiapkan itu sesuai dengan arahan Menkominfo Budi Arie Setiadi.


Lelang spektrum frekuensi radio Low Band untuk pemanfaatan jaringan 5G itu baru bisa dilakukan saat ini ketika sudah bersih setelah program migrasi ke siaran digital atau Analog Switch Off (ASO) selesai tahun lalu.


Dalam hal itu, Kementerian Kominfo telah melakukan kajian mengenai mekanisme insentif bagi operator seluler dan meminta masukan dari Kementerian Keuangan serta instansi lain.


"Pemerintah telah meminta masukan dari kalangan industri seluler. Kompetisi harga antar operator seluler yang terjadi selama ini ternyata mengancam keberlanjutan perusahaan seluler," tuturnya.


Dirjen Ismail mengatakan, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kualitas layanan digital kepada masyarakat.


Salah satu upaya yang dilakukan dengan penambahan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang membutuhkan alokasi investasi operator seluler.


"Perlu penambahan BTS supaya tidak ada blank spot. Bukan karena tidak ada BTS tetapi yang menggunakan terlalu banyak. Penggunaan saat jam sibuk dengan malam hari beda. Itu profil traffic yang harus dihitung operator seluler supaya masyarakat dapat menikmati layanan optimal," jelas dia.


Dirjen SDPPI Kominfo mengakui hingga kini pemerintah belum memutuskan seperti apa mekanisme insentif yang akan diberikan guna meningkatkan kualitas layanan digital dari operator seluler bagi masyarakat.


Disisi lain, Kominfo juga memerlukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) untuk berbagai program subsidi masyarakat, seperti BPJS Kesehatan.


PNBP yang dikelola Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo tercatat mencapai Rp20 triliun per tahun.


"Adanya insentif diperkirakan akan mengurangi PNBP tersebut. (Karena itu) Pemberian insentif melalui lelang harus rasional," pungkas Dirjen Ismail.(*)