EmitenNews.com - Indofarma (INAF) menjaminkan aset senilai Rp724,89 triliun. Itu dilakukan untuk menjamin pelunasan utang Rp604,08 miliar kepada Bio Farma. Perseroan mempunyai kewajiban bunga sampai jatuh tempo Rp111,83 miliar, dengan pembayaran bunga terakhir pada 30 September 2028 kepada Bio Farma.

Teken perjanjian tersebut telah dilakukan pada 21 Maret 2024. Aset yang dijaminkan perseroan kepada Bio Farma berupa tanah dan bangunan seluas 126.275 meter persegi (m2) dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Gandasari, Cikarang Barat, Bekasi dengan nilai aset Rp508,90 miliar.

Lalu, tanah dan bangunan seluas 11.250 m2 dengan SHGB Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur bernilai sekitar Rp224,32 miliar. Jadi, total nilai aset yang dijaminkan sebesar Rp724,89 miliar. Nilai aset yang dijaminkan itu sekitar 59,81 persen dari total aset perseroan per September 2023 sejumlah Rp1,21 triliun. 

Pelaksanaan pemberian jaminan aset merupakan langkah penyelesaian atas utang perseroan kepada Bio Farma. Itu dilakukan dalam bentuk pembelian perpanjangan jatuh tempo penyelesaian kewajiban kepada Bio Farma. Dengan begitu, penangguhan pembayaran utang telah membantu kondisi keuangan perseroan. 

Pembelian jaminan aset itu, tidak akan mengganggu kelangsungan usaha. Pasalnya, salah satu tujuan penjaminan kekayaan perseroan kepada Bio Farma untuk pembelian alternatif skema pembayaran secara bertahap dalam pelunasan bunga tertunggak kepada induk usaha perseroan. 

Dengan pelaksanaan transaksi itu, perseroan dapat menggunakan dana kas untuk modal kerja, dan diharap memperbaiki performa perseroan. Jaminan aset tersebut untuk mendukung proses percepatan, dan fleksibilitas penggunaan kas perseroan. Aset yang dijaminkan tersebut masih dalam pengelolaan satu kelompok usaha. (*)