Konsisten Mudahkan Restitusi Pajak, Kemenkeu Telah Kembalikan Lebih Bayar ke 1.895 WP

Kementerian Keuangan Telah Kembalikan Lebih Bayar ke 1.895 Wajib Pajak. dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Pemerintah konsisten dalam memberikan kemudahan pengembalian restitusi pajak. Kementerian Keuangan telah mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada 1.895 wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dengan nilai sebesar Rp7,3 miliar.
Ini bagian dari peraturan baru penyelesaian restitusi WP OP dengan nilai lebih bayar pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sampai Rp100 juta yang semula dilakukan pemeriksaan hingga satu tahun menjadi paling lama 15 hari kerja.
"Jumlah SPT PPh Orang Pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp100 juta ada 15.419 orang dengan total nilai restitusi mencapai Rp56,32 miliar. Sampai hari ini, kami telah mengembalikan ke 1.895 wajib pajak sebesar Rp7,3 miliar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2023, di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Penyederhanaan proses restitusi itu tertuang dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku sejak 9 Mei 2023.
Kebijakan tersebut berlaku untuk WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta. ***
Related News

Februari 2025 Terjadi Deflasi 0,09 Persen YoY

PMI Manufaktur Indonesia Maret 2025 Susut ke 52,4 Poin

Presiden Ungkapkan Belasungkawa atas Wafatnya Uskup Emeritus Kupang

Ini Tiga Prioritas Hubungan AS dengan RI di Masa Pemerintahan Trump

Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025

UMKM BRI Bawa Minyak Telon Lokal Tembus Pasar Internasional