EmitenNews.com - Orientasi peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis dinilai masih simpang siur. NEXT Indonesia Center menyoroti belum adanya kepastian status hukum DSI hingga saat ini, meski lembaga itu sudah beroperasi sejak 1 Juni 2026.

Analis NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, mengatakan pernyataan lisan DSI yang menyebut fokus sebagai pengawas dan bukan pelaku ekspor atau offtaker belum cukup. Diperlukan instrumen hukum lanjutan agar mandatnya jelas.

"Tetap diperlukan instrumen hukum lanjutan. Penetapan resmi melalui regulasi sangat penting untuk memperjelas batas kewenangan, tanggung jawab, hingga mekanisme koordinasi di lapangan agar tidak memicu kerancuan," ujar Sandy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/08/2026).

Belum Ditetapkan Sebagai BUMN Ekspor

Sandy merujuk Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis. Dalam aturan itu ditegaskan status BUMN Ekspor wajib ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan formal, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

"Hingga saat ini, DSI belum ditetapkan secara resmi melalui regulasi sebagai BUMN Ekspor pelaksana mandat PP tersebut, walaupun perannya sebagai pengawas sudah dilaksanakan, sebagaimana juga sempat disinggung Presiden dalam pidato Sidang Umum MPR pada 14 Agustus 2026 lalu," kata Sandy.

Sorotan yang sama juga muncul dari Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, seminggu sebelumnya. Pada 20 Agustus 2026, Herry mengatakan DSI sepatutnya diposisikan sebagai alat fiskal negara, bukan perseroan komersial.

"Penegasan status kelembagaan menjadi penting sebagai tata kelola pelaksanaan mandat DSI yang saat ini berada di antara fungsi korporasi dan kepentingan negara," ujar Herry.

Herry juga merujuk Penjelasan Pasal 3A ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan itu memberikan pengecualian bagi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari kewenangan BP BUMN dan/atau Danantara. Dengan demikian, DSI tidak lagi berorientasi bisnis seperti BUMN komersial.

Data Operasional dan Usulan Model Singapura