Konsolidasi Bank Kecil, OJK Sebut Masih Bersifat Persuasif
:
0
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. FOTO-DOC OJK
EmitenNews.com - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat konsolidasi bank, masih berlanjut. Langkah ini dilakukan OJK agar perbankan tanah air punya pertumbuhan yang sustainable.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, konsolidasi bank (khususnya KBMI 1) mempertimbangkan dinamika teknologi informasi, akselerasi digital, ketidakpastian global, hingga meningkatkan risiko serangan siber. "Dengan konsolidasi, maka bank akan punya ruang untuk memperkuat permodalan dan skala usaha baik organik maupun anorganik," kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) November 2025, Kamis (11/12).
Namun Dian menjelaskan, setiap bank KBMI 1 perlu melakukan tinjauan dari sisi kekuatan dan kelemahannya masing-masing untuk melakukan konsolidasi. Terlebih, kata Dian, dorongan konsolidasi masih bersifat persuasif, bukan paksaan.
"Jadi, konsolidasi dan aksi korporasi dilakukan secara natural sesuai kajian bisnis dan nilai secara case by case untuk memastikan kepatuhan regulasi," tutur Dian.
Dian pun menegaskan, dorongan konsolidasi juga dilakukan agar bank KBMI 1 bisa naik kelas. Namun, katanya, untuk naik kelas pun tidak hanya dilihat dari modal inti saja, melainkan juga kesiapan digitalnya.
Meski begitu, Dian memastikan, rencana konsolidasi terus akan dievaluasi. "Sehingga tidak perlu tergesa-gesa, tapi bertahap dan terukur," ujarnya.
Adapun Dian mengklaim, dorongan konsolidasi ini sudah mendapat respons positif dari beberapa bank.
Seperti diketahui, kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 adalah bank yang mempunyai modal inti sampai Rp6 triliun. Kemudian KBMI 1 modal inti lebih dari Rp6 triliun sampai Rp14 triliun. KBMI 3 adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp14 triliun hingga Rp70 triliun. Sementara KBMI 4 adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun. (*)
Related News
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030





