Konsumen Meikarta Harus Bersabar, Janji Lippo Cikarang Serah Terima Sampai 2027
Apartemen Meikarta. dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Konsumen Meikarta masih harus banyak bersabar. Serah terima unit apartemen yang awalnya dijanjikan berlangsung 2019-2020, ternyata meleset jauh. Hingga menjelang akhir 2022 ini, belum juga rampung. PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), induk usaha dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) pengembang Meikarta, menyebutkan serah terima akan berlangsung hingga tahun 2027.
Hal tersebut terungkap dalam laporan keterbukaan informasi pada Jumat, 9 Desember 2022 dari PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), induk usaha dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang Meikarta.
Berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi, disebutkan bahwa serah terima unit akan dilakukan secara bertahap sejak Maret 2021 hingga tahun 2027.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (13/12/2022), Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk., Veronika Sitepu, menyebutkan, progres pengembangan Meikarta saat ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli. Mengutip putusan Homologasi, ia mengungkapkan, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai tahun 2027.
Meikarta yang terdiri atas District 1, District 2, dan District 3, saat ini dalam tahap akhir penyelesaian untuk 28 tower. Sedangkan 8 tower lainnya telah melakukan topping off atau pemasangan atap dan sedang mengejar penyelesaian fasade bangunan.
PT MSU telah memberikan informasi terkait hasil Putusan Homologasi kepada pembeli yang belum menerima unit, bahwa pelaksanaan serah terima akan dilakukan secara bertahap.
Tentu saja, putusan homologasi tersebut tidak dapat diterima konsumen. Karena itu, terjadi aksi demonstrasi di depan gedung DPR oleh lebih dari 100 orang konsumen.
Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, mengatakan konsumen yang mencakup lebih dari 100 orang pembeli mengaku kecewa atas kegagalan serah terima unit dari PT MSU.
Karena itulah, para pembeli apartemen tersebut meminta pengembalian dana atau kompensasi atas kerugian yang menimpa mereka. Atas kekecewaan itu, mereka mengadukan keluhannya ke DPR hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah