Korban Meninggal Banjir dan Longsor Sumatra Tembus 914 Jiwa
:
0
BNPB mendistribusikan bantuan bagi korban bencana banjir dan longsor Sumatra melalui udara
EmitenNews.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus memperbarui data rekapitulasi terdampak bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Jumlah korban yang ditemukan meninggal dunia bertambah menjadi 914 jiwa hingga pukul 20.00 WIB, Sabtu, 6 Desember 2025.
Seiring bertambahnya korban meninggal, data orang hilang di Dashboard Penanganan Darurat Banjir dan Longsor Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar turun menjadi 389 jiwa. Korban terluka tercatat sebanyak 4.200 jiwa.
Jumlah meninggal dunia terbanyak berasal dari Kabupaten Agam, Sumbar, yaitu 171 jiwa. Disusul Kabupaten Aceh Utara 128 jiwa, Tapanuli Tengah sebanyak 108 jiwa, dan Tapanuli Selatan 85 jiwa. Korban meninggal berikutnya tersebar di Aceh Tamiang, Kota Sibolga, Aceh Timur, Tapanuli Utara, Bener Meriah, Pidie Jaya, Aceh Tengah, Bireuen, Deli Serdang, Kota Medan, Kota Padang, Kota Langsa, hingga Kota Lhokseumawe.
Sementara itu, jumlah pengungsi terbanyak berada di Aceh Tamiang, yakni mencapai 262,1 ribu jiwa. Diikuti Aceh Timur 163,4 ribu jiwa dan Aceh Utara 115 ribu jiwa.
BNPB juga mencatat ada 405 jembatan, 155 fasilitas kesehatan, 522 fasilitas pendidikan, 344 rumah ibadah, 222 gedung kantor, serta 1.000 fasilitas umum rusak akibat banjir.
Secara ringkas, berikut data resmi dampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang dirilis BNPB hingga pukul 20.00 WIB hari ini:
* Korban meninggal: 914 jiwa
* Korban hilang: 389 jiwa
* Korban terluka: 4.200 orang
* Rumah rusak: 105,6 ribu unit
* Jumlah kabupaten/kota terdampak: 52
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





