Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan.
EmitenNews.com - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program tersebut, para korban PHK tetap bisa mendapatkan gaji selama 6 bulan. Tetapi, jumlahnya hanya 60% dari gaji.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2025, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu." Demikian pasal 19 nomor 1, seperti dikutip Kamis (15/5/2025).
Pasal 19 nomor 3, menerangkan manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentan waktu 24 bulan kalender sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.
Manfaat gaji yang akan didapat oleh korban PHK sebesar 60% dari gaji. Korban PHK akan mendapatkan gaji tersebut paling lama selama 6 bulan.
Dari Pasal 21 nomor 2 diketahui, gaji yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan gaji terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas gaji yang ditetapkan.
Namun, dalam pasal 21 nomor 3 diterangkan ada batasan gaji yang akan masuk dalam hitungan untuk JKP yakni sebesar Rp5 juta. Jika gaji pekerja lebih dari Rp5 juta, maka akan tetap dihitung dari angka Rp5 juta.
Pemerintah juga mengatur kriteria yang tidak dapat menerima JKP, yakni pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Seperti diketahui jumlah korban PHK saat ini terus meningkat. Semoga dengan keterangan ini para korban PHK, bisa lebih survive. ***
Related News

KPK Ungkap Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buron Paulus Tannos

PTPP Hadirkan Layanan Air Bersih di Pekanbaru Riau

Kasus Korupsi di Papua, Beli Private Jet Uang Dibawa Dalam 19 Koper

Kejagung Sita Rp11,8T dari Terdakwa Korporasi dalam Wilmar Group

Presiden Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Menteri PU: Infrastruktur Air Fondasi Utama Swasembada Pangan