Korban PHK Sudah Bisa Cairkan JKP, Kecuali Tergolong Kriteria Ini!
:
0
EmitenNews.com - Ini sedikit kabar baik bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa diklaim oleh para peserta yang telah memenuhi syarat. BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan uang JKP ini sejak 11 Februari 2022. Tentu setelah peserta memenuhi persyaratan. Ingat ada sejumlah kriteria yang menyebabkan peserta tidak dapat menerima manfaat JKP.
Laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (23/2/2022), menyebutkan, untuk penerima JKP ini harus memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut. Periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai 3 bulan sejak ter-PHK.
Untuk mencairkannya, peserta harus menyertakan dokumen bukti PHK. Seperti bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Sertakan juga perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama. Selanjutnya harus melampirkan petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Peserta juga belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah. Selanjutnya bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat komitmen aktivitas pencarian kerja.
Harap diingat. Ada beberapa kriteria yang tidak bisa menjadi penerima manfaat JKP. Di antaranya, peserta mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Harap dicatat, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





