Korban PHK Sudah Bisa Cairkan JKP, Kecuali Tergolong Kriteria Ini!
![Korban PHK Sudah Bisa Cairkan JKP, Kecuali Tergolong Kriteria Ini!](https://emitennews.com/uploads/news/image_1645619580.jpg)
EmitenNews.com - Ini sedikit kabar baik bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa diklaim oleh para peserta yang telah memenuhi syarat. BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan uang JKP ini sejak 11 Februari 2022. Tentu setelah peserta memenuhi persyaratan. Ingat ada sejumlah kriteria yang menyebabkan peserta tidak dapat menerima manfaat JKP.
Laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (23/2/2022), menyebutkan, untuk penerima JKP ini harus memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut. Periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai 3 bulan sejak ter-PHK.
Untuk mencairkannya, peserta harus menyertakan dokumen bukti PHK. Seperti bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Sertakan juga perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama. Selanjutnya harus melampirkan petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Peserta juga belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah. Selanjutnya bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat komitmen aktivitas pencarian kerja.
Harap diingat. Ada beberapa kriteria yang tidak bisa menjadi penerima manfaat JKP. Di antaranya, peserta mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Harap dicatat, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Related News
![Ilustrasi Bocil Cuci Darah di Rumah Sakit Gara-Gara Penyakit Gagal Ginjal by AI. dok. Liputan6. KPAI Minta Perketat Pengawasan Makanan tak Sehat Untuk Anak](https://emitennews.com/uploads/news/image_1721980917.webp)
KPAI Minta Perketat Pengawasan Makanan tak Sehat Untuk Anak
![Didampingi tim pengacara dari Kantor Hukum ELBRURY LAWYERS, Dr (C) Jundri R. Berutu, S.H.,M.H.CHRP, Perry Hasan Pardede, S.H dan Firman Otniel Nababan, S.H., Hasiholan Siahaan meminta klarifikasi Arbain Rambey, mantan jurnalis foto Harian Kompas. dok. ist. Fotonya Dinilai Palsu, Fotografer Profesional Ini Somasi Arbain Rambey](https://emitennews.com/uploads/news/thumb_1721918342.jpg)
Fotonya Dinilai Palsu, Fotografer Profesional Ini Somasi Arbain Rambey
![Ilustrasi judi online. dok. MI. Satgas Beraksi, Menkominfo Catat Akses Judi Online Turun 50 Persen](https://emitennews.com/uploads/news/image_1721909549.jpg)
Satgas Beraksi, Menkominfo Catat Akses Judi Online Turun 50 Persen
![Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta. dok. Tribunnews. Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun](https://emitennews.com/uploads/news/image_1721819344.jpg)
Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun
![Wapres ke-9 RI Hamzah Haz. dok. Suara. PPP. Hamzah Haz Telah Pergi, PPP Instruksikan Kader Salat Gaib dan Doa](https://emitennews.com/uploads/news/image_1721803406.jpg)
Hamzah Haz Telah Pergi, PPP Instruksikan Kader Salat Gaib dan Doa
![Sekjen PDI Perjuangan hasto Kristiyanto memberiko kristiyanto,an keterangan pers. dok. Detiknews. Dipanggil KPK, Sekjen PDIP Tegaskan Tidak Pengaruhi Pilkada 2024](https://emitennews.com/uploads/news/image_1721745572.jpeg)
Dipanggil KPK, Sekjen PDIP Tegaskan Tidak Pengaruhi Pilkada 2024