Korea Selatan Bangun LRT Bali, Ini Kata Menhub Budi Karya Sumadi
:
0
EmitenNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, angkat bicara mengenai perkembangan rencana pembangunan Light Rail Transit atau LRT Bali. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah bertemu dengan pihak Korea Selatan yang memberikan grant untuk studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) proyek LRT Bali.
Korea Selatan juga akan memberikan pinjaman berbentuk Official Development Assistance (ODA) untuk pembangunan LRT Bali tahap 1. Berdasar rencana, LRT Bali tahap 1 akan membentang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Sunset Road. Pembangunan proyek LRT itu, butuh waktu kurang lebih 3-4 tahun.
"Jangka panjang kita akan bangun kereta LRT dari bandara ke sejumlah titik selama ini dengan lalu lintas padat, seperti Sunset Road, Legian, dan Canggu," ujar Budi Karya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (1/1/2024).
Kehadiran LRT itu, diharap mengurai kemacetan Bali, khususnya di hari libur nasional dan keagamaan. Sebelumnya, Budi Karya blak-blakan soal tindak lanjut rencana pembangunan LRT Bali. Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pemerintah daerah (Pemda) Bali bakal menjadi pemegang saham mayoritas proyek LRT Bali sebesar 51 persen, dan pemerintah pusat menjadi pemegang saham minoritas dengan 49 persen.
Pemprov Bali telah menyepakati besaran kepemilikan saham pada proyek LRT Bali tersebut. Selanjutnya, soal skema pendanaan, dapat dilakukan dengan berbagai operasi, termasuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Korea Selatan sebelumnya telah menyatakan siap membangun proyek LRT Bali tersebut.
Budi berharap, proyek pembangunan LRT Bali bisa segera dimulai setelah koordinasi intensif seluruh stakeholder dilakukan. Pasalnya, Pulau Bali yang dianggap menjadi showcase pariwisata internasional seharusnya bisa bebas dari kemacetan lalu lintas. (*)
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





