EmitenNews.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md mengoreksi pernyataannya terkait pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Ia menyebut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelamatan Slot Orbit pada tanggal 4 Januari 2015.


"Yang benar arahan Presiden disampaikan tanggal 4/1/15 tetapi kontrak sudah dilakukan tanggal 1/1/15." Demikian cuitan Menko Polhukam Mahfud Md lewat Twitter-nya @mohmahfudmd seperti dilihat, Rabu (19/1/2022).


Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menuliskan, arahan Presiden Jokowi agar Slot Orbit diselamatkan tanpa melanggar aturan disampaikan pada 1 Desember 2015. Dan kontrak dilakukan pada tanggal yang sama 1 Desember 2015.


Seperti diketahui Mahfud Md mengungkap ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 sampai saat ini. Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran.


Kasus ini kini sedang diusut Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menerangkan 11 saksi yang telah diperiksa. Mereka terdiri atas beberapa orang di Kementerian Pertahanan, selebihnya dari pihak swasta.


"Kita sudah memeriksa beberapa pihak, baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana, maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kita periksa ada 11 orang," kata Febrie Adriansyah dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).


Febrie menerangkan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk menguatkan pencarian alat bukti dalam kasus satelit Kemhan ini. Kejaksaan Agung juga melibatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dengan didukung oleh beberapa dokumen yang bisa dijadikan alat bukti.


"Dalam penyelidikan, jaksa melakukan beberapa koordinasi dan diskusi kepada pihak-pihak yang dapat menguatkan dalam pencarian alat bukti. Salah satunya adalah auditor rekan-rekan kami di BPKP, sehingga kita dapat masukan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP. Juga didukung dengan dokumen lain, yang kita jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri," ungkapnya.


Dengan perkembangan yang ada, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perkara ini segera naik ke penyidikan. "Kami telah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini sudah hampir mengerucut. Insyaallah dalam waktu dekat naik penyidikan." ***