EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memeriksa, dan telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020 hingga 2021. Ketiganya, Ivo Wongkaren (IW), Richard Cahyanto (RC), dan Roni Ramdani (RR) dalam balutan rompi oranye tahanan KPK disertakan dalam rilis tersangka. Berarti sudah enam tersangka kasus ini, salah satunya mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo.

 

"Penyidik menahan Tersangka IW, Tersangka RC, dan Tersangka RR selama 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

 

Sejauh ini, sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka ialah mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa, Kuncoro Wibowo. Namun, Kuncoro belum dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini. Lainnya, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto. Kemudian mantan VP Operational PT BGR April Churniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani dan General Manajer PT PTP Richard Cahyanto.

"Sesuai kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW (Ivo Wongkaren), RR (Roni Ramdani), dan RC (Richard Cahyanto) selama 20 hari terhitung mulai 23 Agustus sampai 11 September 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Penahanan berlangsung setelah tim penyidik KPK rampung memeriksa Ivo dkk sebagai tersangka. Sementara itu, Kuncoro dan dua tersangka lainnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Rabu ini. Penyidik KPK akan mengatur jadwal ulang panggilan pemeriksaan.

 

Untuk pengembangan penanangan kasus korupsi ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di gedung Kemensos pada Mei 2023.