EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang korupsi PLTU Bukit Asam ke 12 pegawai PLN (Persero). Penyidik KPK tengah mendalami dugaan aliran uang kepada 12 pegawai PLN yang berasal dari tiga tersangka kasus korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.

"Ke depan kami akan mendalami dari ke-12 pegawai ini, seperti apa masing-masing orang ini di proyek ini. Tugasnya seperti apa, kemudian juga nanti uang itu apakah ada kaitannya dengan proses pengadaan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada pers, di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Penyidik KPK akan mendalami terlebih dulu aliran uang tersebut dan memastikan apakah ada kaitannya dengan proyek bermasalah itu. Asep menerangkan nominal uang yang diterima oleh ke-12 pegawai tersebut bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Jika aliran uang yang diterima oleh para pegawai tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi maka KPK akan meminta para pegawai tersebut mengembalikan uang tersebut kepada negara.

"Apakah sudah diminta dikembalikan? Tentu. Tidak dikembalikan pun akan kami sita kalau itu ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," kata Asep.

Sebelumnya, pada Selasa (9/7/2024), penyidik KPK menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, mengatakan, para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. 

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Tiga tersangka tersebut adalah General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggoro (BA), Manajer Enjiniring pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya (NI).

Perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai Rp25 miliar dengan nilai pastinya masih dalam perhitungan oleh pihak auditor. ***