EmitenNews.com - Hukuman 2,5 tahun penjara tetap untuk Achsanul Qosasi. Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta itu, menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara kepada terpidana kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu. Mantan petinggi BPK itu terbukti menerima dana Rp40 miliar. Pengacara Achsanul menganggap hukuman itu masih terlalu berat

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut." Demikian amar putusan banding dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Jumat (9/8/2024).

Achsanul Qosasi, anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Majelis Hakim PT Jakarta yang dipimpin Hakim Sumpeno bersama hakim Branthon R. Saragih dan Hakim Nelson Pasaribu sebagai anggota Majelis itu, memutuskan hukuman 2,5 Tahun ini, pada Kamis (8/8/2024).

Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima uang sebesar USD2,6 juta, atau setara Rp40 miliar terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G. 

Hukuman Achsanul Qosasi ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut eks pejabat BPK itu untuk dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain pidana badan, Achsanul hanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. 

Sebelumnya, kuasa hukum Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo vonis 2,5 tahun yang dijatuhkan terhadap kliennya itu, masih berat. Menurut dia,seharusnya kliennya hanya divonis 1 tahun jika dianggap terbukti melakukan korupsi terkait proyek BTS 4G.

"Vonis 2,5 tahun, kalau itu Pasal 11 tentunya, minimal kan satu tahun. Kalau 2,5 tahun masih agak berat sebenarnya," kata Soesilo Aribowo kepada pers, Kamis 20 Juni 2024. 

Sementara itu, saat menanggapi vonis majelis Pengadilan Tipikor Jakarta, 27 Juni 2024, Kejagung RI menyatakan mengajukan banding. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menilai, banding diajukan lantaran hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Achsanul Qosasi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. ***