EmitenNews.com - Keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bakal bersaksi di persidangan. Jaksa KPK bakal menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Mentan SYL. Sesuai rencana, pihak penuntut akan menghadirkan istri, anak, hingga cucu SYL sebagai saksi dalam persidangan lanjutan Senin (27/5/2024) pekan depan.

"Diagendakan pada persidangan berikutnya hari Senin, 27 Mei 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).

Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (26/5/2024), Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, anggota keluarga SYL bisa saja menolak sebagai saksi persidangan untuk SYL. Namun, istri, anak, dan cucu SYL tak dapat menolak bersaksi untuk terdakwa lainnya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta.

Jaksa KPK sudah menjadwalkan pemanggilan para saksi, termasuk dari pihak keluarga SYL. Pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu Ibu Ayun Sri, istri SYL; anaknya Kemal Rendindo; dan juga cucu SYL, Andi Tenri Bilang atau dikenal dengan Bibi. Di luar itu, ada saksi tambahan di luar berkas, anak SYL, anggota DPR Indira Chunda Thita.

"Kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, apabila ada yang mengundurkan diri, silahkan saja di dalam perkara Pak Yasin Limpo. Tetapi dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri," katanya.

Karena itu, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak berharap para saksi yang dipanggil dapat hadir di persidangan. Dia mengatakan keluarga SYL perlu didengar kesaksiannya terkait penggunaan uang.

"Minggu depan kita sudah bisa menghadirkan saksi-saksi selanjutnya, dalam hal ini orang-orang yang terkait dengan pemanfaatan uang dan penggunaan uang, di antaranya keluarganya orang-orang dekat dari Pak Yasin Limpo dan juga dari pihak partai," ujarnya.

Seperti diketahui Jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Mantan Gubernur Sulawesi Selatn itu, didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Dalam dakwaan terhadap SYL itu, jaksa mengungkap berbagai aliran duit terkait kasus ini. Salah satunya untuk keperluan NasDem.

Para pejabat Kementan yang telah menjadi saksi curhat harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL. Kebutuhan itu antara lain sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, kebutuhan di Eropa, renovasi kamar anak, beli mikrofon, membeli mobil, hingga sapi kurban.

Pejabat di Kementan itu mengaku membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL. Kini, jaksa mengatakan akan memanggil sejumlah pihak untuk menjadi saksi pekan depan.

Dalam persidangan SYL sempat membantah melakukan perbuatan seperti didakwakan itu. Ia menyatakan, sejak berkarier sebagai PNS, lurah, bupati, gubernur dua periode, hingga menjadi menteri selalu mengikuti aturan yang ada. Meski begitu, SYL berjanji menuangkan semua pembelaannya saat penyampaian pleidoi, atau pembelaan. ***