EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan waktu 30 hari untuk Kaesang Pangarep mengklarifikasi penerimaan gratifikasi usai pemakaian jet pribadi Gulfstream G650 ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono. Komisi antirasuah membutuhkan waktu, dan lebih berhati-hati untuk menangani pengaduan atas kasus korupsi yang melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, Rabu (28/8/2024), melaporkan Kaesang-Erina ke KPK atas penerimaan gratifikasi. Kita tahu gratifikasi termasuk korupsi yang menjadi ranah KPK.

"Prosesnya masih panjang. Jadi, butuh ke hati-hatianan dalam melihat case ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, seperti dikutip Kamis (29/8/2024).

Menurut Tessa Mahardhika Sugiarto, terkait kasus dugaan gratifikasi ini berbeda dengan beberapa kasus gratifikasi yang diusut KPK. Pasalnya, Kaesang Pangarep-Erina Gudono, bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang jelas-jelas dilarang menerima gratifikasi.

Karena itu, dugaan gratifikasi perihal penyewaan pesawat jet pribadi yang melibatkan Kaesang-Erina itu, berbeda dengan misalnya, kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dipidana imbas gaya hidupnya menjadi sorotan publik.

"Kalau kita melihat case dalam hal ini perkara RAT, yang bersangkutan adalah pegawai negeri. Jadi, KPK punya kewenangan untuk turun berdasarkan informasi yang beredar ke masyarakat, itu kita punya langsung kewenangan turun," kata Tessa.

Satu hal, walau Kaesang bukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, namun KPK tetap menelaah laporan dengan dasar, karena Kaesang berada di keluarga yang merupakan penyelenggara negara yakni anak Presiden Jokowi. Selain itu, kakaknya Gibran Rakabuming Raka adalah (mantan) Wali Kota Solo, dan wapres terpilih periode 2024-2029.

"Pelapor ini punya alat bukti apa supaya bisa mendukung petunjuk -petunjuk untuk kasusnya lanjut ke tahapan berikutnya yaitu tahapan penyelidikan," kata Tessa.

Dengan semangat itu, KPK memberikan waktu kepada Kaesang untuk mengklarifikasi dalam batas waktu maksimal 30 hari. Diketahui bahwa penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, terdapat ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan gratifikasi: pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jadi, mari kita tunggu Kaesang Pangarep memenuhi permintaan KPK untuk memberikan klarifikasi secara sukarela, agar masalahnya tidak terus menjadi isu yang merugikannya, dan keluarga Presiden Jokowi. ***