Pengkondisian itu tentu ada harganya. Sebagai imbalannya, PT Melanton mengirimkan fee dari Albemarle Corp kepada Chrisna dengan nominal hingga Rp1,7 miliar.

KPK menduga penerimaan fee itu berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT. Pertamina.

Jaksa KPK lalu menjerat Chrisna Damayanto sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***