KPK Menduga Bupati Pati Sudewo Jual Jabatan Perangkat Desa Rp150 Juta
:
0
Sudewo dalam balutan rompi oranye. Dok. Sinar Harapan.
EmitenNews.com - Tuduhan serius menghadang Bupati Pati Sudewo (SDW). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagai kepala daerah, politikus Partai Gerindra itu, menetapkan tarif sekitar Rp125 juta-Rp150 juta untuk jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Komisi Antirasuah masih menyelidiki kemungkinan SDW juga menetapkan tarif untuk posisi strategis di pemerintahannya.
Sudewo adalah salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pati. Mantan anggota DPR RI itu, terjaring dalam OTT KPK pada Senin (19/1/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026), mengungkap dugaan adanya tarif jual beli jabatan perangkat desa sampai Rp150 juta oleh Sudewo itu.
Malah menurut Asep mengatakan tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh dua tersangka lain, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), dan Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JON dari sebelumnya Rp125 juta-Rp150 juta," urai Asep Guntur Rahayu.
KPK juga mendalami dugaan Bupati Pati Sudewo melakukan jual beli jabatan selain di tingkat desa
Di luar itu, penyidik KPK juga mendalami dugaan Bupati Pati Sudewo (SDW) melakukan jual beli jabatan selain di tingkat desa.
“Kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini, mungkin makin ke atas, mungkin besar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Yang dimaksud kecil adalah penghasilan perangkat desa kecil, tetapi tetap terjadi dugaan jual beli jabatan hingga ratusan juta rupiah. Asep mempertanyakan, berapa sih penghasilan perangkat desa, kan kecil.
“Sudah susah, dibikin susah, diminta uang. Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, begitu kira-kira,” katanya.
Related News
Jemaah Haji RI 2026 Habiskan Rp1,96T Buat Oleh-oleh, Doyan Belanja
Kasus Timah, MA Tolak PK Petinggi Smelter Ini, Vonis Tetap 18 Tahun
Pembangunan MRT Masih Wacana, Gubernur Bali Pilih Transportasi Ini
Edukasi Keuangan Syariah, BSN Terima Duta Siswa 24 Provinsi Indonesia
Dony Oskaria Ingatkan PT Pos: Jangan Sampai Ada Rekayasa Keuangan
KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Uang dari Bupati Kuansing, Menhut?





