EmitenNews.com - Tuduhan serius menghadang Bupati Pati Sudewo (SDW). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagai kepala daerah, politikus Partai Gerindra itu, menetapkan tarif sekitar Rp125 juta-Rp150 juta untuk jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Komisi Antirasuah masih menyelidiki kemungkinan SDW juga menetapkan tarif untuk posisi strategis di pemerintahannya.

Sudewo adalah salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pati. Mantan anggota DPR RI itu, terjaring dalam OTT KPK pada Senin (19/1/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026), mengungkap dugaan adanya tarif jual beli jabatan perangkat desa sampai Rp150 juta oleh Sudewo itu.

Malah menurut Asep mengatakan tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh dua tersangka lain, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), dan Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).

"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JON dari sebelumnya Rp125 juta-Rp150 juta," urai Asep Guntur Rahayu.

KPK juga mendalami dugaan Bupati Pati Sudewo melakukan jual beli jabatan selain di tingkat desa

Di luar itu, penyidik KPK juga mendalami dugaan Bupati Pati Sudewo (SDW) melakukan jual beli jabatan selain di tingkat desa.

“Kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini, mungkin makin ke atas, mungkin besar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Yang dimaksud kecil adalah penghasilan perangkat desa kecil, tetapi tetap terjadi dugaan jual beli jabatan hingga ratusan juta rupiah. Asep mempertanyakan, berapa sih penghasilan perangkat desa, kan kecil. 

“Sudah susah, dibikin susah, diminta uang. Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, begitu kira-kira,” katanya.

Langkah KPK melakukan pendalaman tersebut menurut Asep, berawal dari asumsi, bukan sebuah temuan. “Kami berdasarkan dari asumsi. Itulah yang kami akan terus dalami.”

Seperti diketahui pada Senin, 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Sehari kemudian, KPK mengungkapkan membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Selain Bupati Pati Sudewo (SDW) tersangka lainnya adalah Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Tidak cukup sampai di situ, kemarin, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dalam kasus yang terakhir ini, Sudewo sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dalam kasus ini, Sudewo membantah melakukan korupsi. ***