KPK Naikkan Status Penyidikan Kasus Korupsi Anak Usaha Pertamina

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Berita Nasional.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kasus korupsi pada PT PPT Energy Trading Singapura, anak perusahaan PT Pertamina (Persero), ke tahap penyidikan. Untuk itu, penyidik komisi antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru. KPK juga sudah mencekal tiga orang, untuk kepentingan penyidikan kasus yang merugikan negara Rp1,77 triliun tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan hal tersebut kepada wartawan, seperti dikutip Kamis (31/7/2025).
“Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co. Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022,” kata Budi Prasetyo, Rabu, 30 Juli 2025.
KPK juga telah meminta pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta). Larangan bepergian ini berdasarkan pada surat Keputusan per 24 Juli 2025.
Penyidik melakukan tindakan larangan bepergian keluar negeri karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.
Penting dicatat, PPT Energy Trading merupakan anak perusahaan PT Pertamina yang berlokasi di Singapura. Perusahaan yang sahamnya juga dimiliki perusahaan minyak dan gas asal Jepang ini sempat terseret kasus pengadaan dan penjualan gas alam cair (Liquified Natural Gas) yang menjerat eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
PPT Energy Trading, perusahaan yang menjual LNG milik PT Pertamina yang tak terserap pasar dalam negeri. LNG itu dibeli PT Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christie.
Managing Director PPT Energy Trading (PPT ET) Singapura periode 2015 - 2021, Arief Basuki, dalam sidang Karen menyatakan perusahaan itu memang dijual khusus untuk menjual LNG yang dibeli PT Pertamina dari Corpus Christi.
Jaksa KPK dalam dakwaannya menyatakan penjualan gas itu merugikan PT Pertamina karena harganya di bawah harga pasaran. Kerugian negara dalam kasus ini senilai USD113,84 juta dolar aau sekitar Rp1,77 triliun.
Sebelumnya Karen Agustiawan mendapat vonis 9 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Juni 2024. Mahkamah Agung, Februari 2025,memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara. ***
Related News

Menkeu: Duta Besar Adalah Juru Bicara Yakinkan Investasi

PPATK Buka Lagi 28 Juta Lebih Rekening Nganggur yang Diblokir

Wujudkan Kampung Haji, Danantara akan Beli 8 Plot Lahan di Mekkah

Kasus Korupsi PT IIM, Giliran Komut Sinarmas Sekuritas Dipanggil KPK

Menag Kenang Suryadharma Ali Gigih Perkokoh Lembaga Keagamaan

Bisnis Pengelolaan Limbah TBS Energi Utama Terus Tumbuh