KPK Nyatakan Temukan Dokumen Penting dalam Mobil Harun Masiku
Ilustrasi buron Harun Masiku belum ketahuan rimbanya. dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Ini perkembangan terbaru kasus Harun Masiku. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dokumen penting terkait buron kasus korupsi itu, dalam mobil yang diduga milik buronan lembaga antirasuah itu. Mobil itu ditemukan terparkir di sebuah apartemen sejak dua tahun lalu. Tetapi, sejauh ini, sang buron masih belum ketahuan rimbanya.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada pers, di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Menariknya, mobil yang diduga digunakan Harun Masiku itu ditemukan KPK pada 25 Juni 2024, dan telah terparkir di lokasi itu selama dua tahun.
Belum ada informasi mengapa mobil itu baru teridentifikasi padahal sudah berbulan-bulan terparkir di situ. Juga belum ada keterangan resmi mengapa baru diungkap setelah hampir empat bulan ditemukan oleh petugas.
Yang jelas, Kamis (12/9/2024) malam, di Bogor, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa KPK telah berhasil menemukan mobil-mobil milik tersangka Harun Masiku itu.
Nawawi menyebutkan, temuan tersebut merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari Harun Masiku. Ia menegaskan, KPK serius menangani perkara yang melibatkan mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan tersebut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum.
Tetapi, Harun Masiku tidak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK, dan malah menghilang. Karena itu, komisi antirasuah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun Masiku, dalam perkara korupsi ini, KPK juga menjerat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Malah, terpidana Wahyu Setiawan saat ini, sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Pada 23 Juli 2024, KPK juga mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Penyidik KPK juga sudah memeriksa politikus Alexius Akim, hingga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Pada Senin, 10 Juni 2024, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto sempat melayangkan protes keras. Orang dekat ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu, sepanjang pemeriksaan itu, ia mengaku lebih banyak dibiarkan sendiri di ruangan, dengan berpendingin AC yang kuat, sampai membuatnya masuk angin.
Menurut Hasto, dalam pemeriksaan itu, dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.
Hasto juga tidak terima handphone, dan buku catatannya disita penyidik KPK. Menurutnya penyitaan itu melanggar prosedur. Tetapi, KPK memastikan, terhadap pemeriksaan Hasto, pihaknya sudah bertindak profesional. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan