KPK Panggil Lagi Dirut Insight Investments Terkait Korupsi Taspen
Gedung KPK
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen Persero pada 2019.
"Hari ini Selasa (14/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan materi apa yang akan ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," sebutnya.
Diungkapkan, Ekiawan seharusnya hadir dalam pemeriksaan yang bersamaan dengan Dirut PT Taspen 2020-2024 Antonius Kosasih, Rabu (08/01/2025). Usai pemeriksaan terhadap Antonius Kosasih KPK akhirnya hanya melakukan penahanan . Keduanya adalah tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar tersebut.
KPK Kemudian mengeluarkan ultimatum kepada Ekiawan untuk segera memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan KPK mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap Ekiawan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan Ekiawan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," tulis juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/01).
Dalam kasus ini, KPK menuduh Ekiawan dan Kosasih bersengkongkol menyebabkan kerugian negara dengan melakukan proses investasi fiktif uang PT Taspen.
Menurut KPK, perusahaan Ekiawan merupakan pihak yang menerima keuntungan terbesar yakni Rp78 miliar. Selain IIM, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sebesar Rp102 juta; dan PT Sinarmas Sekuritas (SS) sebesar Rp44 juta.
"Serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK (Kosasih) dan tersangka EHP (Ekiawan)," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan Antonius Kosasih.
PT Taspen pada Juli 2016 diduga melakukan investasi untuk pembelian Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Lalu, sukuk tersebut dilakukan optimalisasi dan akhirnya pada 2019 PT IIM memasukan sukuk tersebut sebagai daftar portofolio yang layak untuk investasi melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.
Namun, pada Juli 2018, Pefindo selaku lembaga pemeringkat efek telah mengeluarkan peringkat tidak layak untuk diperdagangkan atas SIAISA02 Id D karena gagal bayar kupon. Padahal, peringkat suksuk SIAISA02 Id D gagal bayar dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk dalam kategori tidak layak investasi dan berisiko tinggi.
Selanjutnya PT Taspen justru menyuntikan dana Rp1 triliun, kemudian sukuk SIAISA02 terlihat mengalami peningkatan. Namun, hal tersebut hanyalah akal-akalan dari PT IIM selaku manajer investasi.
Related News
MNCS Juga Rekomendasikan Saham Tambang, ini Pilihannya
Saham Tambang Jadi Pilihan Waterfront Hari ini, Mana Saja?
Rawan Koreksi, IHSG Orbit Area 6.950
IHSG Ditutup Anjlok 0,86 Persen ke Level 6.956, BREN, BRPT Drop
Sekuritas Ini Sebut Saham Berdividen Tinggi Jadi Pilihan, Cek!
Volume Penumpang dan Kargo InJourney Airports Meningkat di 2024