EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen Persero pada 2019. 

"Hari ini Selasa (14/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan materi apa yang akan ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

Diungkapkan, Ekiawan seharusnya hadir dalam pemeriksaan yang bersamaan dengan Dirut PT Taspen 2020-2024 Antonius Kosasih, Rabu (08/01/2025). Usai pemeriksaan terhadap Antonius Kosasih KPK akhirnya hanya melakukan penahanan . Keduanya adalah tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar tersebut.

KPK Kemudian mengeluarkan ultimatum kepada Ekiawan untuk segera memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan KPK mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap Ekiawan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan  Ekiawan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," tulis juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/01).

Dalam kasus ini, KPK menuduh Ekiawan dan Kosasih bersengkongkol menyebabkan kerugian negara dengan melakukan proses investasi fiktif uang PT Taspen. 

Menurut KPK, perusahaan Ekiawan merupakan pihak yang menerima keuntungan terbesar yakni Rp78 miliar. Selain IIM, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sebesar Rp102 juta; dan PT Sinarmas Sekuritas (SS) sebesar Rp44 juta.

"Serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK (Kosasih) dan tersangka EHP (Ekiawan)," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan Antonius Kosasih.