EmitenNews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan penanganan kasus Lukas Enembe mendapatkan dukungan tokoh masyarakat Papua hingga pendeta. Ia menyebutkan, Gubernur Papua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi itu, harus ditindak secara hukum. KPK menangkap Lukas Enembe, di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat. Ia lalu diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (15/1/2023) Firli Bahuri menyebutkan, dukungan terhadap KPK atas penanganan kasus Lukas Enembe, salah satunya dari tokoh adat Kabupaten Tolikara, Esap Bogum, selain Pendeta Joop Suebu, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Jayapura, ditambah Ketua LMA Kabupaten Mamberamo Tengah Babor Bagabol. Tidak ketinggalan tokoh pemuda, Ketua DPD KNPI Kabupaten Keerom Samuel Yube, dan Ketua DPP KNPI Haris Pratama.

 

"Insan Muda Papua, Samuel Yube, Ketua DPD KNPI Kabupaten Keerom mendukung penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku, khususnya terpidana korupsi. Saya mengajak masyarakat Kabupaten Keerom untuk tetap menjaga keamanan serta tidak mudah terprovokasi'," kata Firli Bahuri. 


Seperti diketahui Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat. Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya. Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura.

 

Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas Enembe diterbangkan ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit, sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi.

 

Begitu tiba di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto. Tidak lama penyidik KPK memutuskan untuk menahannya, tetapi langsung dibantarkan, menunggu hasil pemeriksaan kesehatannya. Keesokan harinya, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, setelah pihak dokter menyatakan Lukas Enembe dalam keadaan sehat, dan bisa menjalani pemeriksaan.

 

Seperti diketahui Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah. 

 

Tetapi, saat akan diperiksa sebagai tersangka, Lukas Enembe melakukan perlawanan, dengan alasan sakit. Ia meminta diizinkan ke Singapura untuk menjalani pengobatan sampai dinyatakan sehat, dan sembuh untuk diperiksa.

 

Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas. Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan kelima orang itu: Yulce Wenda, istri Lukas Enembe; Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Gibbrael Isaak dari pihak swasta. ***