EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (10/2) menjadwalkan pemeriksaan terhadap  Rido Primanda pegawai Bahana Sekuritas dalam penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen Persero pada 2019. 

“Hari ini Senin  (10/02), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan  TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Penyidik akan meminta keterangan terhadap karyawan Bahana Sekuritas, Rido Primanda. Meski demikian, belum terdapat informasi mengenai materi yang akan didalami penyidik terhadap Rido.

Dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen, KPK telah menahan Direktur Utama PT Taspen 2020-2024 Antonius Kosasih dan Direktur PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Jeri Primaryanto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 miliar tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menuduh Ekiawan dan Kosasih bersengkongkol menyebabkan kerugian negara dengan melakukan proses investasi fiktif uang PT Taspen. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun mengatakan, penyidik masih mendalami peran tiap perusahaan tersebut dalam pengelolaan dana investasi Rp1 triliun milik PT Taspen. Lembaga antirasuah tersebut mengklaim akan turut menjerat semua orang yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Itu sedang kami dalami perannya seperti apa. Apakah ada kesepakatan-kesepakatan, atau hanya dilewatkan saja dan tak ada means rea [niat jahat]," kata Asep, Rabu (08/01/2025).

Berdasarkan data KPK, perusahaan yang paling banyak menerima keuntungan dari kasus investasi fiktif tersebut adalah PT Insight Investment Management (IIM) yaitu sebesar Rp78 miliar.  Selain IIM, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sebesar Rp102 juta; dan PT Sinarmas Sekuritas (SS) sebesar Rp44 juta.