EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk. (JTPE) Yongky Wijaya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero), Senin (14/4/2025).  

Yongky Wijaya diketahui juga selaku Komisaris di PT Urban Jakarta Propertindo (URBN).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi Yongky Wijaya hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik disebut mendalami keterangannya soal transaksi saham yang diduga melibatkan PT Insight Investments Management (IIM), perusahaan manajer investasi yang terseret dalam kasus tersebut.  

Transaksi saham yang didalami dari keterangan Yongky juga diduga melibatkan salah satu tersangka di kasus Taspen, yakni mantan Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih. 

 "Saksi hadir, penyidik mendalami transaksi saham yang diduga melibatkan PT IIM dan tersangka ANSK," ujar Tessa melalui keterangannya kepada wartawan, dikutip Rabu (16/4/2025). 

Lembaga antirasuah tidak memerinci lebih lanjut mengenai korelasi antara Yongky dan investasi Taspen yang kini diperkarakan itu. Untuk diketahui, JTPE adalah salah satu perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan bergerak di bidang penyediaan solusi percetakan sekuriti.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Taspen 2020-2024 Antonius Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Invesment Management Ekiawan Heri Primaryanto diduga telah melakukan investasi fiktif pada dana PT Taspen senilai Rp1 triliun. Keduanya diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.

Berdasarkan data KPK, perusahaan Ekiawan merupakan pihak yang menerima keuntungan terbesar yakni Rp78 miliar. Selain IIM, menurut Asep, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Securitas (PS) sebesar Rp102 juta; dan PT Sinarmas Sekuritas (SS) sebesar Rp44 juta.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun mengatakan, penyidik masih mendalami peran tiap perusahaan tersebut dalam pengelolaan dana investasi Rp1 triliun milik PT Taspen. Lembaga antirasuah tersebut mengklaim akan turut menjerat semua orang yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Itu sedang kami dalami perannya seperti apa. Apakah ada kesepakatan-kesepakatan, atau hanya dilewatkan saja dan tak ada means rea [niat jahat]," kata Asep, Rabu (08/01/2025)