KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Edi Suharto jadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, staf ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf itu, salah satu tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras Covid-19 untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Selain Edi Suharto, penyidik KPK juga sudah menetapkan 4 tersangka lainnya. Berdasarkan kecukupan alat bukti, Komisi Antirasuah telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Sesuai perhitungan awal, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp200 miliar.
Masih dalam kasus yang sama, KPK juga mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri. Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022.
Kemudian Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024; dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto, yang juga staf ahli Mensos Gus Ipul.
KPK melarang bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujarnya.
Saat ini, terdapat tiga kasus korupsi terkait bansos yang tengah diusut KPK. Pertama, menyangkut kerugian keuangan negara dalam pengadaan Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Kemudian, distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.
Lalu, pengadaan 6 juta paket Bansos Bantuan Presiden (Banpres) atau Bansos Presiden di kawasan Jabodetabek.
Kasus korupsi Bansos ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 5 Desember 2020. Berselang satu hari dari OTT, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap Bansos Penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka sebagai pemberi suap.
Pada 24 Agustus 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari Batubara 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti dan mencabut hak politik Juliari. Hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas.
Related News

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya

Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Kasus Pertamina Ke Pengadilan

Vonis 5 Tahun Untuk Otak Kasus Uang Palsu di Gowa, Jaksa Ikut Banding

BPS Umumkan Inflasi Tertinggi di Sumut, Kenaikan 5,32 Persen