KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Telah ada tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). Tetapi, sejauh ini KPK belum dapat memberitahukan identitas maupun komposisi jumlah tersangka dari pihak LPEI maupun debitur PT SMJL.
“Untuk PT SMJL juga sudah ada tersangkanya. Jadi, tersangkanya dari kedua belah pihak,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Walaupun demikian, Asep belum dapat memberitahukan identitas maupun komposisi jumlah tersangka dari pihak LPEI maupun debitur PT SMJL.
Misalnya, sama dengan klaster debitur PT Petro Energy yang berjumlah lima tersangka dan terdiri atas dua orang pihak LPEI dan tiga dari PT PE, atau bukan.
Asep Guntur memastikan ada tersangka yang sama di klaster PT SMJL dengan PT PE.
“Jadi, ada yang tersangkanya itu sama. Di klaster PT PE dia jadi tersangka, dan di PT SMJL juga dia jadi tersangka,” katanya.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia di klaster debitur PT PE, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT PE.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Sedangkan tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada debitur lain seperti PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan jumlah debitur yang diberi kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka yang diduga terlibat kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bertambah menjadi 15 debitur dari yang sebelumnya sebanyak 11 debitur.
“Sejauh ini sudah 15 karena ada pengembangan perusahaannya lagi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Budi Prasetyo memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di LPEI masih terus berkembang karena setiap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh penyidik KPK akan didalami dan ditelusuri pihak-pihak terkait lainnya
“Masih akan terus berkembang tentunya karena setiap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh penyidik KPK pasti akan didalami dan ditelusuri pihak-pihak terkait lainnya, termasuk dalam konstruksi perkaranya pasti akan dicermati,” katanya.
Pada 23 Juni 2025, KPK mengumumkan menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada tiga debitur dari OJK. ***
Related News

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG

Menkeu: Duta Besar Adalah Juru Bicara Yakinkan Investasi