EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan resmi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Komisi antirasuah juga menduga Hasto merintangi penyidikan terhadap buron Harun Masiku.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. 

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI, orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo Budiyanto kepada pers. 

Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

Nama Hasto Kristiyanto telah lama terseret dalam kasus Harun Masiku, yang sudah empat tahun menjadi buron KPK, sejak 2020. Salah satu tersangka, Saeful Bahri merupakan mantan staf Hasto. Hasto mengakui bahwa Saeful merupakan bawahannya ketika menjabat sebagai anggota DPR tahun 2009. 

Hasto beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi. Penyidik sempat menanyakan kepada Hasto mengenai alasan PDIP lebih memilih Harun Masiku ketimbang Riezky Aprilia untuk penggantian Nazarudin Kiemas caleg terpilih Sumatera Selatan I pada Pemilihan Umum 2019, yang meninggal dunia. Mestinya yang mengisi posisi Nazarudin adalah Riezky, yang berada di posisi kedua, di bawah Nazarudin.

Hasto menjawab Harun Masiku dipilih karena merupakan kader partai terbaik dan memiliki rekam jejak yang gemilang. Harun pernah menerima beasiswa dari Ratu Inggris, sehingga dinilai kompeten dalam bidang hukum ekonomi dan internasional.

Untuk memuluskan jalan Harun Masiku masuk DPR RI 2019-2024, tetapi jalannya tertutup. KPU tetap melantik Riezky Aprilia sebagai sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Harun sampai menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalannya ke Senayan. 

Pemberian suap itu terendus oleh KPK. Wahyu lalu ditangkap melalui OTT pada Rabu (8/1/2020), demikian pula dengan Saeful dan Agustiani, orang perantara Harun. Kamis (9/1/2020), KPK menetapkan empat tersangka terkait perkara ini, yaitu Wahyu, Saeful, Agustiani, dan Harun. 

Namun  saat akan ditangkap, Harun telah kabur. Berdasarkan keterangan Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Harun melarikan diri ke Singapura pada Senin (6/1/2020). 

KPK mengungkapkan bahwa Hasto terlibat sejak awal dalam kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Penyidik menemukan bukti bahwa uang suap yang diberikan ke Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto terbukti telah melakukan obstruction of justice, karena sengaja menghalangi penyidikan. ***